Tambang Ilegal Ancam Kelestarian Hutan Bolsel

Tambang Ilegal
Tampak kondisi hutan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal. (dok)

Oleh : Suprianto Suwardi

PEMANFAATAN Sumber Daya Alam (SDA) yang berlebihan berpotensi mengakibatkan dampak kerusakan terhadap lingkungan. Kondisi mengkhawatirkan terjadi mengingat kurangnya kesadaran masyarakat akan keberlangsungan ekologi yang ada, seperti hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) misalnya, memiliki Luas daratan 1.932,30 Km2 dimana 78 persen kawasannya merupakan hutan primer, menjadikan hutan di daerah ini habitat yang baik berbagai macam jenis flora dan fauna.

Tambang Ilegal
Kawasan hutan primer Bolsel. (dok/Global Forest Watch)

 

Berdasarkan Hasil Inventarisasi Hutan oleh Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) Sulut, hutan Bolsel kaya akan satwa dan tumbuhan, beberapa di antaranya sudah langka dan endemik Sulawesi seperti, Tarsius (Tarsius spectrum), Anoa (Bubalus quarlesi), Pohon langusei (Ficus minahasae) dan sebagainya.

Sayangnya, pengelolaan SDA yang masif di sana justru berpotensi menyebabkan kerukasakan hutan yang lebih luas, apalagi dengan maraknya aktivitas tambang ilegal.

Kekayaan sumber daya di Kabupaten Bolsel memang terbilang cukup potensial terutama emas. Dilansir dari Global Forest Watch (GFW), kurang lebih 38,2 ribu ha atau sekira 382 Km2 wilayah itu masuk kawasan konsesi pertambangan.

Tambang Ilegal
Ilustrasi PT JRBM dan PETI. (dok)

 

J Resource Bolaang Mongondow (JRBM) salah satu perusahaan tambang emas kontrak karya yang bereksplorasi di Bolsel sejak 2010 hingga sekarang.

Luasnya wilayah konsesi belum sepenuhnya terjamah oleh PT JRBM. Kondisi ini lantas dimanfaatkan para penambang liar untuk menggali urat-urat emas yang ada di kawasan itu.

Aktivitas Tambang Ilegal di kawasan konsesi pertambangan Bolsel. (Dok Bumantara.id/video amatir)

Sebagaimana penuturan Hengky, Warga Desa Tobayagan,  Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel yang mengaku pernah terlibat langsung dalam` aktivitas pertambangan ilegal di kawasan itu.

Menurutnya, di awal pembukaan lahan para penambang tidak segan merambah pohon untuk pembukaan jalan, biasanya menggunakan alat berat.

“Rata-rata para penambang menggunakan metode olahan rendaman yang tentu menggunakan lahan yang cukup luas, tidak ada alternatif lain selain merambah pohon.”

“Aktivitas penambang di sana juga, secara umum melibatkan warga setempat dan beberapa perusahaan investor tambang yang belum mengantongi izin.”

“Perusahan menggunakan eskavator untuk mengambil material, sedangkan penambang lain biasanya menggali lubang,” beber Hengky.

 

Pengamat Lingkungan, Ir Robby Rempas Msi pun perihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, lemahnya pengawasan hutan dan maraknya tambang liar akan berdampak pada ekologi yang ada.

“Selain berdampak pada ekosistem tanah dan air, perambahan hutan untuk kepentingan tambang liar jelas merusak, apalagi tidak ada upaya penghijauan kembali,” katanya.

Lanjut Robby, berdasarkan riset yang ada, kerusakan ekologis hutan sebagian besar disebabkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dan lahan perkebunan.

“Indikasi penyalahgunaan hak kelola hutan membawa dampak buruk bagi ekologis berupa kualitas ekosistem hutan, sungai, udara, pesisir dan kelautan menurun drastis.”

“Tidak hanya itu, keragaman flora dan fauna juga terancam, bahkan punah apabila dibiarkan karena habitat mereka terganggu,” tegas Robby.

Robby juga mengingatkan deforestasi atau perombakan hutan baik kecil, sedang atau berat harus berhati-hati akan dampaknya.

Sejalan dengan Robby Rempas, Dr. Ir. Ridwan Lasabuda MSi saat diwawancarai bumantara.id beberapa waktu lalu juga mengkritisi hal itu.

Ditegaskan Pemerhati lingkungan ini, Bolsel merupakan daerah yang topografinya berupa pesisir yang dikeliligi pengunungan, sehingga tidak cocok melakukan aktivitas di pegunungan apalagi pertambangan, karena berdampak buruk pada lingkungan.

“Bolsel seharusnya menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Artinya secara ekonomi dia maju, secara ekologi tidak merusak. Jadi kalau ada aktivitas yang sifatnya merusak, lebik baik stop itu,” sentilnya.

Menurutnya, setiap wilayah aktivitas pertambangan harus mengedepankan yang namanya good mining practice.

“Pengelolaan SDA tidak hanya bicara kesejahteraan, tetapi ada lingkungan yang harus dijaga.”

Oleh sebab itu, Ridwan menegaskan pentingnya izin dalam setiap operasi pertambangan agar pengelolaannya punya standarisasi.

“Aktivitas tambang yang tidak berizin berpotensi besar merusak lingkungan. Jadi tambang ilegal di Bolsel harus dihentikan oleh pihak-pihak yang punya kapasitas,” tegasnya.

Lanjut akademisi Universitas Sam Ratulangi ini, penambang biasanya menggunakan merkuri untuk proses pengelolaan material emasnya.

Pada umumnya, penambang ilegal tidak melakukan pengelolaan limbah sebagaimana mestinya.

“Dampak dari pada itu sangat berbahaya. Emisi merkuri bisa terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar sehingga sangat berpotensi mencemari sumber air atau sungai.”

Di sisi lain, Ridwan menduga banjir lumpur yang terjadi di terjadi Pinolosian Tengah 8 September 2021 lalu, selain dipengaruhi cuaca ekstrim, bisa jadi disebabkan oleh kondisi vegetasi tanah dan profil genetik tanah yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan.

 

Hutan Bolsel dan Kondisinya

Dalam catatan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Bolsel-Boltim, kawasan hutan Bolsel dan Boltim (Bolaang Mongondow Timur) memiliki luas 138.621,73 Ha yang wilayah kelolanya terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas 53.884,54 Ha, Hutan Produksi tetap (HP) 23.534,67 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 61.242,52 Ha.

Hutan tersebut kini didominasi lahan kritis dengan klasifikasi potensi kritis seluas 69.660,12 Ha (50,25%), agak kritis seluas 50.811,62 Ha (36,65%). Dan untuk wilayah yang termasuk dalam kategori sangat kritis seluas 4.108,90 Ha (2,96%).

Kepala KPHP Bolsel-Boltim, James F.M Runtuwene mengakui pengawasan hutan masih lemah.

“Kita kekurangan personil untuk melakukan pengawasan. Idealnya, setiap polisi kehutanan mengawasi 500 hektar kawasan hutan. Hanya karena kurang personil, hal itu tidak bisa terpenuhi.”

“Dengan keterbatasan personil yang ada, kita hanya melakukan pengawasan pada titik-titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” kata James lagi.

James juga menyatakan kerusakan hutan di wilayah kerjanya disebabkan adanya deforestasi dan rehabilitasi hutan yang sangat kritis serta konflik tenurial dan penguasaan lahan dalam kawasan hutan.

“Sudah beberapa kali KPHP mendapat laporan terkait adanya perambahan hutan terutama akibat aktivitas tambang liar,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru juga mengatakan lemahnya regulasi yang mendukung pemerintah kabupaten untuk bertindak membuat kondisi ini semakin tidak terkendali.

Ditariknya wewenang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke provinsi nyata melemahkan daerah baik dari segi administrasi, pengawasan ataupun penindakan.

“Tidak bisa dipungkiri kerusakan ekologi yang terjadi diakibatkan eksploitasi konsensi pertambangan di sana. Kondisi ini juga diperparah dengan tidak adanya regulasi turunan undang-undang yang bisa mengeksekusi para pelaku pengrusakan.”

“Sejauh ini pemerintah kabupaten hanya bisa sebatas mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas tambang liar. Untuk perkara izin dan wewenang penghentian kami di kabupaten tidak punya hak,” cetusnya.

 

Meski memiliki kawasan hutan yang cukup luas, dari data analisis Global Forest Watch (GFW) pada tahun 2020 hutan Bolsel kehilangan 277 Ha hutan primer. Hal itu setara dengan 218 kt emisi CO2.

Sedangkan, dalam medio 2001 sampai 2020, Bolsel juga telah kehilangan 11.5 ribu ha hutan primer basah dan menyumbang 45 persen dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama.

Jika dipersempit lagi, dalam zona konsensi pertambangan, GFW menyebutkan sepanjang 2001 hingga 2020  di wilayah itu terjadi kehilangan 3.34 ribu ha dari tutupan pohon.

Demikian pula adanya 10.100 lansiran Glad yang dilaporkan di area konsensi pertambangan Bolsel sejak Januari 2015 hingga Desember 2018, di mana 99% di antaranya adalah lansiran kepercayaan tinggi.

Tobayagan Desa Paling Terdampak

Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian tengah. Desa yang sebagian wilayahnya masuk konsesi pertambangan itu merupakan wilayah yang paling merasakan dampak dari pertambangan ilegal.

Desa yang sejak dulu sudah menjadi langganan banjir tahunan ini, pada 8 September 2021 kembali terendam. Yang berbeda dengan sebelumnya, banjir kali ini sudah disertai lumpur tebal.

Tidak sedikit warga yang berasumsi, banjir lumpur diakibatkan aktivitas tambang liar di hulu sungai Tobayagan.

Madi, salah satu dari banyak warga yang mengeluhkan kondisi ini. Menurutnya banjir parah yang disertai lumpur baru kali itu terjadi di desanya.

“Hulu Tobayagan sudah rusak akibat aktivitas tambang ilegal, karena sudah ada dua perusahaan tanpa izin yang beroperasi pakai alat berat. Kami minta pemerintah menghentikan aktivitas itu,” ungkap Madi dengan nada kesal.

Sejalan dengan pernyataan Camat Pinolosian Tengah, Oni Podomi mengakui banjir parah yang terjadi pada 8 September 2021, terakhir terjadi pada tahun 2006.

“15 tahun lalu pernah banjir serupa, tapi setelah tanggul dibangun oleh pemerintah, banjir parah tidak lagi pernah terjadi, biasanya hanya genangan air ketika hujan deras,” ungkap Camat yang juga berdomisili di Desa Tobayagan ini.

Tidak hanya di Tobayagan, 90 persen desa di Pinolosian Tengah juga merasakan dampak banjir waktu itu. Dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolsel, Danan Mokodompit saat ditemui di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.

“Beberapa aliran sungai meluap saat banjir. Yang mengalami dampak terparah di wilayah Tobayagan bersatu, Mataindo bersatu dan Torosik. Di atas 90 persen rumah penduduk terendam banjir,” singkatnya.

Sekedar informasi, hingga saat ini aktivitas tambang liar di kawasan konsesi pertambangan Bolsel masih terus berjalan khususnya di wilayah Hulu Tobayagan. Belum ada pihak yang berwenang turun di lapangan untuk melakukan pengawasan atau pemberhentian. ***

 

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Dibuka Bupati, Anggota BPD se-Bolsel Ikuti Bimtek di Manado

BOLSEL – Bertempat di Hotel Aston, Manado, Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru secara langsung hadir …