BUMANTARA.NET, MANADO — Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Dari penjelasan tersebut dapat terlihat bahwa Masyarakat pada umumnya mengenali sebutan ”Jaksa Penuntut Umum” dalam perannya melakukan Penuntutan.
Namun ada kewenangan lain berdasarkan Undang-undang salah satunya adalah ”Jaksa Pengacara Negara”
Tugasnya melaksanakan fungsi kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi ”Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
Adapun tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara antara lain adalah pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.
Wujud konkrit dari pelaksanaan tugas tersebut adalah misalnya Jaksa sebagai pengacara negara berwenang mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum sesuai Pasal 2 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); Pasal 91 ayat (4) UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten terkait pembatalan paten.
Selain itu, kewenangan jaksa pengacara negara turut berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dasar hukumnya adalah seperti diatur dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38 B ayat (2) dan Pasal 38 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata MA tanggal 19-20 Desember 2013 yang menetapkan Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN/BUMD sekalipun berbentuk PT.
Misalnya, peran jaksa pengacara negara dalam memulihkan kekayaan negara dan aset negara, dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti.
Sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Oleh karena hal tersebut, tugas dan fungsi jaksa sebagai pengacara negara dalam pengembalian keuangan negara atau aset negara, jaksa bertindak sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat yang berhadapan dengan berbagai pihak yang telah mengambil uang dan aset negara sesuai undang-undang kejaksaan.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami tidak hanya terkait dengan Jaksa yang identik selaku Penuntut Umum, namun juga peran sentral Jaksa lain yakni sebagai Jaksa Pengacara Negara. (***)
Oleah: Debora Princess Elizabeth Mandang, S.H, Mahasiswi Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Manado.