KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement, yakni Sutanto Adriaan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi bermodus pengalihan hak atas tanah negara.
Penetapan DPO Nomor: PRINT-25/P.1.12/Ft.1/02/2026, dilakukan setelah terdakwa Sutanto Adriaan tidak menghadiri tiga kali dalam persidangan pengalihan hak atas tanah negara ex HGU PUSKUD Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kasus ini, pengurus PUSKUD Provinsi Sulut mengalihkan HGU kepada PT Sulenco Bohusami Cement lelu dialihkan lagi kepada PT Conch North Sulawesi Cement.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, S.H, menyampaikan, terdakwa tanpa alasan yang sah tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kirupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
“Suda tiga kali panggilan sidang dan bersangkutan tidak menghadiri maka kami ambil tindakan lain yaitu tindakan pencarian orang atau penayangan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan lahan,” tegas Rotinsulu. ***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
