Gerakan Kesadaran Moral Memajukan Pendidikan
Oleh: Subagio Manggopa, S.Pd
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang” (pasal 31 ayat 3 UUD 1945).
Sejauh ini pemerintah telah mengupayakan berbagai cara dalam rangka meningkatkan dan memajukan sistem pendidikan kita. Akan tetapi, upaya pemerintah itu tidaklah cukup karena untuk memajukan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja – melainkan juga menjadi tanggung jawab kolektif dari semua elemen termasuk orang tua, masyarakat dan para guru.
Apalagi para guru, mereka menjadi ujung tombak untuk memajukan pendidikan di negeri ini. Di pundak merekalah ke mana arah bangsa ini akan melangkah ke depan. Tugas utama yang melekat sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing para peserta didik muaranya juga pada pencapaian cita-cita luhur bangsa ini.
Sehingganya, perlu ada gerakan kesadaran moral secara menyeluruh dari para guru, karena tidak sedikit pula para guru yang mulai surut semangatnya. Gerakan ‘misi suci’ untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus selalu menyala di seluruh pelosok negeri. Bukan zamannya lagi selalu menyalahkan pemerintah dengan stigma ‘gonta-ganti’ Menteri menjadi faktor penyebab pendidikan kita tidak berkembang. Pun ‘kesejahteraan’ guru yang kerap kali muncul menjadi pemicu tidak bekerjanya guru secara professional.
Alasan klasik yang selalu mencuat tatkala kita selalu diperhadapkan dengan persoalan pendidikan. Dan seolah-olah menjadi pembenaran para guru sehingga tidak berarti apa-apanya yang dilakukan pemerintah selama ini. Konsistensi pemerintah dalam memajukan pendidikan dengan belum terpenuhinya kesejahteraan guru secara merata serta ihwal perubahan kurikulum yang kerap terjadi ketika pergantian Menteri adalah hal yang sering dipertanyakan.
Kendati, pada kenyataannya bahwa perubahan kurikulum yang dilakukan adalah semata-mata untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah agar peserta didik mampu bersaing di masa depan. Alasan lain; dilakukannya perubahan kurikulum dikarenakan kurikulum sebelumnya dinilai terlalu memberatkan peserta didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus dipelajari oleh peserta didik, sehingga malah membuatnya terbebani dan menjadi bosan. Hal-hal seperti ini yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat pada umumnya.
Sama halnya, kesejahteraan guru. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru melalui; tunjangan profesi guru sertifikasi dan tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil. Ada juga kebijakan daerah untuk memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) non sertifikasi. Konklusinya: kesejahteraan guru terutama guru professional jauh dari kata sejahterah. Tapi bukan itu yang saya maksudkan, karena pada sisi lain juga ada guru honorer yang sedang berjuang dan bekerja tanpa pamrih. Mereka inilah ‘para pahlwan tanpa tanda jasa.’
Berangkat dari hal tersebut di atas, penting bagi kita semua terutama para guru merubah mainsett dan kesadaran kita agar pembangunan pendidikan untuk memajukan pendidikan betul-betul bisa tercapai. Dan paling penting dari semua itu, janganlah kita memikirkan apa yang negara berikan kepada kita tapi pikirkanlah apa yang dapat kita berikan kepada Negara.“Jangan Tanyakan Apa yang Negara Berikan Kepadamu, Tapi Tanyakan Apa yang Kamu Berikan Kepada Negaramu” (John F. Kennedy).
Akhirnya, di momentum Hari Guru Nasional ini, saya mengucapkan: Selamat Hari Guru, tetaplah semangat para guru, di pundak kalianlah misi suci ini harus tetap berjalan. Tetaplah jadi cahaya dan menginspirasi, digugu dan ditiru engkau Pahlawan tanpa tanda jasa. ***