Polda Minta Hentikan Peti Tobayagan, 2 Konglomerat Asal Kotamobagu Dicatut

SEKIRA 38,2 ribu ha (hekto are) wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masuk dalam kawasan konsesi pertambangan. Kondisi itu membuat daerah yang terletak di ujung selatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) marak akan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Selain berdampak pada ekologi dan lingkungan, aktivitas tambang di wilayah tersebut dinilai berpotensi menyebabkan bencana alam yang berdampak pada pemukiman masyarakat. Hal itu sebagaimana disampaikan pengamat lingkungan yang sebelumnya telah publikasikan bumantara.id dalam artikel “Tambang Ilegal Ancam Kelestarian Hutan Bolsel”.

Aktivitas tambang di Bolsel khususnya di Hulu Tobayagan sedari dulu memang sudah diwanti-wanti oleh pemerintah setempat. Topografi Bolsel yang sebagian besar wilayahnya adalah dataran rendah yang dikelilingi pegunungan dinilai tidak cocok untuk aktivitas tambang apalagi di kawasan pegunungan.

Kurangnya pengawasan dan penindakan oleh instansi teknis membuat aktivitas PETI di Hulu Tobayagan masih terus berjalan. Iwan (30-an) samarannya, salah satu warga Bolsel yang mengaku belum lama ini turun di lokasi PETI tersebut mengatakan mayoritas penambang di wilayah itu menggunakan sistem olahan rendaman.

“Pengumpulan material emas dilakukan dengan cara menggali lubang sementara penambang yang bekerja sama dengan investor menggali material menggunakan alat berat jenis eskavator,” ungkap pria yang enggan dibeber identitas aslinya itu.

Ditanya soal investor yang menunggangi penambang di sana, Iwan pun mencatut dua nama konglomerat asal Kota Kotamobagu.

“Itu punya Ko Sunny dan Ko Fani.”

“Kedua orang ini merupakan pemilik Paris Super Store (Ko Sunny) dan Dragon Swalayan (Ko Fani),” bebernya.

Menurut Iwan, untuk mendukung aktivitas produksi mereka di kawasan itu, Sunny Widjoyo alias Ko Sunny dan Hanny Budiman alias Ko Fani bekerjasama dengan penambang dan pemerintah desa membentuk koperasi tambang.

“Tujuan mereka agar bisa diterima menambang di wilayah itu,  alih-alih untuk kepentingan masyarakat.”

“Kalau ada koperasi katanya ada royalti untuk masyarakat dan pemerintah desa, karena pembagiannya jelas,” bebernya lagi.

Dari pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bolsel juga tidak menampik adanya koperasi yang dibentuk untuk keperluan tambang di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah.

“Koperasi Sinar Bulawan Motobatu, jenis koperasinya produsen serba usaha. Waktu dibentuk lalu, katanya memang untuk keperluan tambang,” ungkap Delfian Ghiputra Thanta, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop Bolsel.

 

Tidak Pernah Keluar IUP Perusahaan Tambang di Bolsel kecuali PT.JRBM

Ditelusuri terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang diizinkan beroprasi di kawasan itu, dari hasil pendataan Minerba One Map Indonesia milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyebutkan, perusahaan yang mengantongi izin produksi di kawasan konsesi pertambangan Bolsel hanya PT J Resource Bolaang Mongondow (JRBM).

Fransiscus Maindoka, Kepala Dinas ESDM Sulut turut mengakui hal itu. Ia mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin operasi ataupun produksi kepada perusahaan untuk wilayah izin pertambangan (WIP) Bolsel.

“Kalau yang mengusulkan banyak. Tapi yang diterbitkan belum ada,” katanya.

Maindoka juga mengakui adanya koperasi di wilayah itu hanya saja belum memiliki izin. “Memang dalam koperasi itu menyebutkan ada kegiatan tambang, tetapi sebelum melakukan kegiatan tambang mereka harus mengantongi izin.”

“Intinya koperasi tidak punya kekuatan hukum yang memperbolehkan mereka melakukan kegiatan tambang di Bolsel. Harus dengan IUP,” cetusnya.

Maindoka menjelaskan, aktivitas tambang yang mengatasnamakan koperasi di sana bisa saja terhindar dari jerat hukum, apabila koperasi telah melakukan MoU atau kerja sama dengan perusahaan tambang yang memiliki izin di kawasan itu, seperti PT JRBM.

“Jika ada kerja sama dengan PT JRBM, maka perusahaan itu bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan limbah dari hasil tambang rakyat di sana,” pungkas Maindoka.

 

PETI Tobayagan jadi Perhatian Pemerintah dan Aparat

Penggunaan alat berat oleh pelaku PETI di Hulu Tobayagan sejauh ini memang sudah sangat mengkhawatirkan, perambahan pohon dan sistem pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar pertambangan membuat kondisi kawasan itu semakin parah.

Kondisi ini lantas membuat Kapolda Sulut, Irjen Pol. Drs. Nana Sudjanan. AS. M.M. belum lama ini meminta anggotanya menghentikan semua aktivitas PETI di Sulut, terlebih khusus di wilayah Bolmong dan Bolsel.

Hal itu pun diakui Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto saat dikonfirmasi via telepon, Jumat 29 Oktober 2021. Ia mengakui sudah memerintahkan personilnya turun lapangan melakukan penghentian aktivitas PETI.

“Kita diperintahkan Kapolda untuk melakukan penutupan, kecuali yang memiliki izin silahkan aja beroperasi,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, jika Pemda dan dinas terkait ingin turun bersama-sama melakukan razia di lokasi, maka pihaknya akan mempersiapkan personil.

“Kalau sudah ada tim yang terbentuk, kita turun bersama dan melakukan penutupan seperti police line termasuk alat berat yang mereka pakai di lokasi.”

“Ini berkaitan dengan mata pencaharian. Takutnya kalau tidak turung bersama-sama dengan unsur pemda, dinas teknis dan lainnya akan menimbulkan reaksi dari masyarakat,” tegas Kapolres.

Terpisah, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru juga mengecam segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang ada di Hulu Tobayagan.

“Saya tidak pernah mendukung aktivitas tambang yang ada di Hulu Tobayagan. Jadi tolong dihentikan.”

“Persoalan izin itu bukan kewenangan Pemda. Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Pemda lalu redaksinya hanya menyatakan kawasan itu adalah kawasan konsesi pertambangan, bukan berarti boleh menambang di sana tanpa izin,” sentilnya.

Iskandar pun mengatakan dalam waktu dekat ini akan membentuk tim dan akan turun melihat kondisi di PETI kawasan itu.

“Beberapa kali memang ada investor yang datang kepada saya untuk meminta dukungan saya agar bisa menambang di Tobayagan. Meski mereka mencatut nama tokoh-tokoh berpengaruh, tetap tidak pernah saya sepakati,” tukas Iskandar saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis 28 Oktober 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel Sugeng Purwono mengungkapkan, ada tiga tokoh yang melakukan penambangan di kawasan itu, selain Ko Sunny dan Ko Fanny juga da Rukli asal Desa Bumbungon-Dumoga.

“Yang masih beroperasi Ko Fani sementara Rukli masih melakukan eksplorasi.”

“Kalau Ko Sunny sudah pindah, tetapi bekas produksi mereka hanya ditinggalkan begitu saja. Maka dari itu, kita perintahkan kepada yang bersangkuta agar melakukan penghijaunan kembali,” ungkapnya.

Sugeng juga mengatakan, 8 Oktober 2021 lalu pihaknya juga sudah menyurat kepada semua pelaku tambang di sana untuk menghentikan aktivitas. “Dalam surat itu ada penegasan, apabila tidak dihentikan kawasan itu akan direhabilitasi,” katanya.

Dihubungi Jumat, 29 Oktober 2021 malam via ponsel,  Sunny tegas membantah keterlibatannya dalam urusan tambang di Tobayagan.

‘’Siapa yang bilang? Orang kan boleh saja bilang begitu. Orang boleh saja sebut-sebut nama

saya. Tapi saya tidak tahu menahu soal  tambang di sana,’’ elaknya dari ujung telepon.

Sunny dengan nada keras menolak bahwa  dirinya memiliki bisnis tambang emas di Tobayagan.

‘’Yang jelas saya tidak ada tambang di sana. Saya tidak punya urusan dengan pertambangan emas. Bagitu jo ne,’’ ucapnya sambil buru-buru menutup telepon.

Beda dengan Sunny, Hani Budiman justru sportif mengaku. ‘’Iya. Perusahaan saya memang lagi Eksplorasi,’’ tulisnya lewat pesan WhatsApp, Jumat malam.

‘’Perusahaan saya rencana mo kerja di sana, sekarang di tahap eksplorasi pengambilan kandungan,’’ tambah Hani. Karena sudah larut, ia pamit dan berjanji akan menjawab pertanyaan yang lain

Sabtu 30 Oktober 2021 pagi. Sekira Pukul 10.23 Wita, Hani Budiman membalas WA dengan menulis;

‘’Met Pagi Pak. Iya mengenai pertanyaan yang bapak layangkan semalam bahwa ini daerah penciutan PT JRBM yang berada di lokasi Hulu Tobayagan. Dengan luas ekplorasi 100 hektare. Komitmen dengan pemerintah akan mengurus izin di kementrian.’’

‘’Pengolahan nanti pake system modern. Bisa sianida atau atomisasi.’’

‘’Sekarang masih dalam tahap ekplorasi kandungan material di dalamnya,’’ Hani Budiman hanya menjawab sampai di situ.

Pertanyaan lain, seperti soal penggunaan alat berat jenis eskavator dan perizinan tidak dijawab. Juga berapa pekerja dan apakah ada wadah sejenis koperasi, termasuk nama perusahaan tak dijawab.

 

Pertambangan dan Sanksi Pelanggarannya

Aktivitas pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 jo. 3 Tahun 2020 jo. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010 jo 24 Tahun 2012 jo 1 Tahun 2014 jo 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Dilansir dari DSLA Law Firm, sanksi pidana yang mengancam jika tidak memiliki izin usaha pertambangan diantaranya, sanksi mengenai pelanggaran izin usaha ini diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 yang merupakan pasal penambangan ilegal.  Sanksi tersebut adalah:

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun. Selain itu harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi yang memanfaatkan, mengolah, mengangkut maupun menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun. Disamping itu harus membayar denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Setiap orang atau badan usaha yang mengganggu aktivitas usaha pertambangan dari orang yang memiliki IUP yang sudah memenuhi semua persyaratan akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau membayar denda paling tidak sebanyak  seratus juta rupiah.

Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan UU lalu menyalahgunakan kewenangannya akan diberi sanksi. Adapun sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun. Ditambah lagi harus membayar dengan sebanyak dua ratus juta rupiah. Pihak yang berhak memberikan sanksi administratif pada pemegang IUP adalah Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota. Ketentuan mengenai pemberian sanksi semuanya telah diatur dalam ketentuan UU yang berupa peringatan tertulis, pemberhentian usaha sementara atau pencabutan IUP.

 

Mekanisme Izin Pertambangan Rakyat

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada Rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Ciri utama dari IPR adalah luas wilayah dan investasi yang memiliki batasan tertentu.

Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi. Seorang bupati atau walikota bisa melimpahkan kewenangan dalam memberikan IPR kepada camat. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun untuk mendapatkan IPR pemohon diharuskan untuk menyampaikan surat pemohon kepada bupati atau walikota. Luas wilayah dari satu IPR ini bisa diberikan pada:

  • Perseorangan dengan luas paling banyak 1 hektar
  • Sebuah kelompok masyarakat maksimal sebanyak 5 hektar
  • Koperasi maksimal luas wilayah 10 hektar
  • Kriteria dalam menetapkan WPR menurut UU minerba pasal 22
  • Memiliki cadangan mineral sekunder yang berada di sungai atau di antara tepi sungai.
  • Memiliki cadangan primer logam maupun batubara dengan kedalaman maksimal nya adalah 25 meter.
  • Adanya endapan teras, endapan sungai purba serta dataran banjir.
  • Wilayah pertambangan rakyat luas maksimalnya adalah 25 hektar.
  • Menjelaskan tentang jenis komoditi yang nantinya akan ditambang.
  • Wilayah tersebut adalah tempat atau wilayah yang sebelumnya sudah dikerjakan sebagai .pertambangan rakyat minimal 15 tahun.
  • Izin Pertambangan berlaku hanya dalam jangka waktu 5 tahun saja.

 

 

 

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Dibuka Bupati, Anggota BPD se-Bolsel Ikuti Bimtek di Manado

BOLSEL – Bertempat di Hotel Aston, Manado, Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru secara langsung hadir …