Pemdes Tolondadu II Buka Seleksi Kepala Dusun I, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

BUMANTARA.NET – Pemerintah Desa Tolondadu II, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), resmi membuka penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa untuk formasi Kepala Dusun I (Kadus I).

Pembukaan seleksi ini diumumkan melalui pengumuman resmi Pemerintah Desa Tolondadu II, pada Senin, 1 Juni 2026z

Sangadi Desa Tolondadu II, Sukri Tuliabu, mengajak putra-putri terbaik desa untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kami mengajak putra-putri terbaik Desa Tolondadu II untuk bersama-sama membangun desa melalui pelayanan yang lebih baik, jujur, dan bertanggung jawab.”

“Mari bergabung dan menjadi bagian dari perubahan untuk desa yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Sukri Tuliabu.

Menurutnya, perangkat desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat dusun.

Karena itu, proses seleksi dilakukan secara terbuka guna menjaring sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

Berikut Persyaratan Umum Calon Kadus I

Pemerintah Desa Tolondadu II menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon peserta, di antaranya:

* Warga Negara Indonesia (WNI);

* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

* Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

* Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;

* Berusia 20 hingga 42 tahun saat pendaftaran;

* Memenuhi seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi ketentuan khusus, yaitu:

* Warga Desa Tolondadu II yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK);

* Diutamakan berdomisili di wilayah Dusun I Desa Tolondadu II;

* Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba;

* Tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Panitia seleksi mewajibkan peserta menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain:

* Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

* Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945;

* Surat permohonan menjadi Perangkat Desa bermaterai Rp10.000;

* Fotokopi KTP dan KK;

* Fotokopi akta kelahiran;

* Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;

* Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas;

* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

* Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak empat lembar.

Pemerintah Desa Tolondadu II berharap proses penjaringan ini dapat menghasilkan perangkat desa yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dengan dibukanya seleksi Kepala Dusun I ini, masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat mempersiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan panitia.

“Mari bersama membangun Desa Tolondadu II yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing melalui pelayanan yang berkualitas serta pemerintahan yang semakin dekat dengan masyarakat”.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Pemdes Tolondadu II Salurkan BLT Dana Desa Tahap 5 kepada Warga Penerima Manfaat

BUMANTARA.NET – Pemerintah Desa (Pemdes) Tolondadu II kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) …