BUMANTARA.NET, BOLSEL – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolososian Tengah, mendapat sorotan dari berbagai pihak, tidak terkecuali DPRD Bolaang Monggondow Selatan (Bolsel).
Hal demikian dibuktikan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), oleh DPRD Bolsel bersama Polres, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan serta masyarakat setempat.
Rapat yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2024, di ruang Banmus DPRD Bolsel, Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Ir. Arifin Olii.
Dalam forum tersebut, Arifin menyampaikan bahwa persoalan PETI menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah daerah.

“Di satu sisi, aktivitas ini ilegal, tetapi di sisi lain, banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini,” ujar Arifin.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait status pertambangan ilegal di wilayah Tobayagan dan Pidung.
DPRD sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas tersebut, tetapi hanya dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Anggota DPRD Bolsel Ruslan Paputungan, S.AP, menegaskan bahwa meskipun persoalan PETI ini cukup kompleks, harus ada solusi konkret.
Ia menyarankan agar para pelaku PETI diundang ke DPRD untuk membahas status legalitas aktivitas mereka.

“Jika mereka tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PETI,” katanya.
Ia juga menyoroti peran cukong atau pemodal yang mendukung aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, para cukong harus hadir dalam pembahasan dan bertanggung jawab dalam mengurus izin pertambangan.
“Jika pemodal tidak mengurus izin resmi, maka aktivitas PETI harus dihentikan,” tegasnya.
Ditempat yang sama juga, Anggota DPRD Halilintar Kadullah, menilai bahwa pertemuan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menuntut penghentian PETI.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dengan alat berat seharusnya dapat dikenai sanksi pidana.
Senada dengan itu, Salman Mokoagow menegaskan bahwa DPRD akan segera melakukan investigasi lapangan.
Namun, ia mengingatkan bahwa DPRD hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dan memberikan rekomendasi, bukan untuk menutup tambang ilegal secara langsung.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah ini agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kasat Intel Polres Bolsel IPTU Christian Y.Y. Rengkung mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Bolsel menimbulkan dua dampak utama, yaitu:
1. Pencemaran lingkungan, yang dapat merusak ekosistem dan mencemari sumber air.
2. Berkurangnya lahan untuk penambang lokal, terutama bagi mereka yang masih menggunakan metode tradisional.
“Kami dari Polres terus berupaya mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik horizontal di masyarakat. Oleh karena itu, kami menyarankan agar aktivitas PETI, baik yang konvensional maupun modern dengan alat berat, dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Pinolosian Tengah, Oni Podomi, SE, menegaskan bahwa baik tambang ilegal dengan alat berat maupun manual tetap sama-sama ilegal dan berpotensi merugikan lingkungan.
Namun, ia berharap ada kebijakan khusus bagi masyarakat yang melakukan tambang secara manual, mengingat banyak warga yang bergantung pada sektor ini.
“Saat ini, masyarakat hanya menuntut agar tambang yang menggunakan alat berat ditutup,” katanya.
Sebagai hasil dari RDP ini, DPRD Bolsel merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur, TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kesbangpol dan DPRD Bolsel.
Tim ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan dan mengambil langkah strategis terkait PETI di wilayah Bolsel.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jelfi Djauhari, S.Pd, Ketua Komisi III Fadli Tuliabu, SH, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Zulkipli Mundok, Karmawan Makakalag, Rifal Dali, dan Meyti Ahyani.
Selain itu, turut hadir Sangadi (Kepala Desa) Tobayagan dan Sangadi Tobayagan Selatan.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan persoalan PETI di Bolsel dapat diselesaikan secara adil, tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. (ADVERTORIAL)
King Ith
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
