Fenomena Pernikahan Dini di Musim Pandemi Covid-19

Pernikahan Dini
Ilustrasi Pernikahan Dini.

FENOMENA Pernikahan dini sepertinya menjadi trend di tengah masa pandemi tahun 2020 lalu. Melansir dari catatan tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, “Dispensasi Kawin” yang diberikan izin oleh pengadilan agama di Indonesia, meningkat tajam bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dispensasi kawin sendiri adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan atau bahasa gaulnya pernikahan dini.

Badilag mencatat, sejak tahun 2016 angka pernikahan dini memang terus mengalami peningkatan, tetapi relatif normal. Trend itu meningkat di tahun 2020 sebanyak 64.211 kasus. Peningkatan jauh sekira tiga kali lipat jika dibandingkan pada tahun 2019 yang hanya 23.126 kasus.

Menanggapi fenomena ini, Pengamat Sosial asal Kota Manado, Sulwesi Utara (Sulut), Adlan Ryan Habibie S.HI. M.Ag mengatakan, pernikahan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium). Peningkatan dispensasi perkawinan dinilainya harus mendapattkan perhatian serius dari pemerintah.

“Lima tahun terakhir hampir naik delapan kali lipat, atau kurang lebih 750 persen. Ini menandakan, keputusan Mahkamah Konstitusi menaikkan usia kawin menjadi kurang efektif,” ujarnya.

Ryan, sebagaimana pengamat ini biasa disapa juga menjelaskan, upaya DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun tahun 2019 sejak 14 Oktober silam. Sebenarnya aturan itu ditujukan untuk mencegah perkawinan anak.

“Sebelum revisi aturan menyebutkan perempuan boleh menikah setelah berusia 16 tahun, sedangkan laki-laki setelah menginjak usia 19 tahun. Sekarang, baik perempuan atau laki-laki hanya bisa menikah setelah sama-sama menginjak 19 tahun,” jelasnya.

Menurut Ryan, pemerintah seharusnya meningkatkan sosialisasi ke masyarakat baik dari segi regulasi dan pernikahan dini itu sendiri.

“Sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara maksimal. Adapun lembaga-lembaga yang bertanggung jawab memberikan dispensasi perkawinan harusnya diperketat lagi,” sentilnya.

Meski demikian, ada beberapa faktor yang datangnya dari masyarakat itu sendiri, diantaranya anak perempuan telah hamil duluan, resiko anak pasca berhubungan seksual, pasangan saling mencintai.

“Selain pemerintah, peranan orang tua sebenarnya adalah yang utama. Karena tidak sedikit orang tua beranggapan bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial atau untuk menghindari zina ditengarai menjadi alasan pengabulan permohonan perkawinan,” tukasnya.

Senada disampaikan Ryan Habibie, Prof Dr. Philep Regar, Eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi juga menyatakan, tingginya angka pernikahan dini selama masa pandemi Covid-19 tahun lalu ditengarai beberapa faktor.

Faktor yang pertama terkait perubahan situasi karena pandemi, Menurut Philep, kondisi ini menyebabkan anak-anak tidak dapat bersekolah tatap muka serta kesulitan ekonomi keluarga.

“Banyak orangtua yang memutuskan menikahkan anaknya di tengah masa pandemi,” ungkapnya.

Faktor Kedua menurut Prof Philep adalah pengaruh elektronik atau gawai selama pandemi.  “Banyak beraktifitas di rumah membuat anak lebih banyak menghabiskan waktu dengan ponselnya. Dampaknya, anak mudah memperoleh dan merespon berbagai informasi yang bahkan boleh dipahaminya,” jelasnya.

“Efek samping karena aktifitas seksual di masa puberitas dan mudahnya mengakses internet tanpa pengawasan orang tua terkadang menjadi hal yang menakutkan. Oleh karena itu, orang tua juga perlu bijak dalam memberikan fasilitas itu,”ungkapnya lagi.

Faktor Ketiga menurut Philep adalah, kemungkinan belum meratanya program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif. “Sosialisasi yang berkaitan dengan hak seksual dan kesehatan reproduksi perlu ditingkatkan lagi oleh lembaga-lembaga pemerintah,” pungkasnya.

Berangkat dari fenomena tersebut, lantas teringat dengan kisah Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Di tahun 2008 silan, Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah ini pernah diperhadapkan dengan hukum karena mengawini anak usia 12 tahun. Peristiwa ini sempat heboh seantero nusantara dan membuat angka perkawinan dini di masa itu turun.

Sekedar diketahui, Dispensasi perkawinan ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. ***

Pada Pasal 7, diatur sebagai berikut:

  • Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
  • Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat
  • Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
  • Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

 

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Dibuka Bupati, Anggota BPD se-Bolsel Ikuti Bimtek di Manado

BOLSEL – Bertempat di Hotel Aston, Manado, Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru secara langsung hadir …