BUMANTARA.NET — Pergantian pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara diharapkan membawa angin baru dalam penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Sorotan terhadap kawasan tersebut kembali mencuat menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.
Masyarakat pun mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban aktivitas di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.
Harapan itu kini diarahkan kepada Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Yudo Hermanto.
Ia diharapkan dapat mengevaluasi kembali informasi dan laporan terkait PETI di Lokosina sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.
Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul penyebutan nama Deizy Harmin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen.
Keduanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Lokosina.
Namun, penyebutan nama tersebut belum dapat dijadikan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum ataupun putusan pengadilan yang menyatakan Deizy Harmin dan Egen terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Lokosina.
Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui proses hukum yang objektif.
Kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan apabila nantinya ditemukan bukti yang berkaitan dengan pihak-pihak tertentu.
Penertiban tambang ilegal dinilai tidak cukup apabila hanya menyentuh pekerja yang berada di lokasi.
Aparat penegak hukum juga perlu mengurai bagaimana aktivitas tersebut berjalan, mulai dari sumber pembiayaan, mobilisasi alat berat, pengelolaan operasional, distribusi hasil tambang hingga pihak yang diduga menerima keuntungan.
Siapa yang membiayai aktivitas pertambangan? Siapa yang menyediakan alat berat? Siapa yang mengatur kegiatan di lokasi? Ke mana hasil tambang dijual dan siapa yang menikmati hasilnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika informasi yang beredar tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan rumor.
Dugaan aktivitas PETI di Lokosina sebelumnya juga mendapat perhatian setelah KPH Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.
Menurut Djunaedi, pemantauan udara menunjukkan keberadaan alat berat serta titik yang diduga merupakan lokasi aktivitas tambang ilegal.
Temuan tersebut dapat menjadi salah satu informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
Keberadaan alat berat di kawasan tambang tentu membutuhkan proses mobilisasi, pembiayaan dan pengoperasian.
Karena itu, jika penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, aparat tidak hanya dapat memeriksa aktivitas pekerja di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam rantai kegiatan pertambangan tersebut.
Dorongan agar penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh sebelumnya juga disampaikan Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii.
Ia meminta agar penertiban tidak hanya menyasar masyarakat yang bekerja langsung di lokasi tambang, tetapi juga mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar apabila memang ditemukan berdasarkan bukti.
Pernyataan tersebut memperkuat tuntutan agar pemberantasan PETI dilakukan secara adil dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Pergantian pucuk pimpinan Polda Sulut menjadi momentum yang dinilai penting untuk memastikan penanganan dugaan PETI di Lokosina berjalan transparan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat dalam memastikan kebenaran berbagai informasi yang beredar, termasuk mengenai nama-nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Khusus mengenai Deizy Harmin dan Egen, kepastian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan mereka harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti, bukan semata-mata informasi yang beredar di masyarakat.
Pihak yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus terbebas dari tuduhan.
Dengan demikian, perhatian terhadap PETI Lokosina bukan sekadar soal penertiban tambang ilegal, tetapi juga bagaimana aparat mengungkap keseluruhan mata rantai kegiatan tersebut.
Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Deizy Harmin, Egen, Polda Sulut, serta pihak terkait lainnya mengenai informasi yang berkembang tentang dugaan aktivitas PETI di Lokosina.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
