BUMANTARA.NET — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan dan keberadaan alat berat, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas pertambangan masih berlangsung.
Informasi itu memunculkan desakan agar aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang berada di balik operasional pertambangan.
Dalam informasi yang berkembang, nama Deizy Hermin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen turut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan jaringan aktivitas PETI di kawasan Lokosina.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Hingga kini juga belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan kedua nama tersebut terlibat dalam tindak pidana pertambangan.
Karena itu, penyebutan nama tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi atau klaim yang masih membutuhkan pembuktian, bukan sebagai fakta hukum.
Selain itu, muncul pula klaim mengenai sejumlah nama di lingkungan Polda Sulawesi Utara yang disebut dalam komunikasi terkait aktivitas di kawasan Lokosina.
Klaim tersebut juga belum terkonfirmasi. Penyebutan nama aparat dalam sebuah komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan, intervensi maupun perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dugaan PETI di Lokosina sebelumnya mendapat perhatian setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.
Temuan alat berat tersebut menjadi salah satu informasi penting untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih jauh.
Aparat dapat menelusuri siapa pemilik atau pengguna alat, pihak yang menyediakan modal, pengelola kegiatan, hingga rantai distribusi hasil tambang.
Pasalnya, kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat umumnya melibatkan lebih dari sekadar pekerja yang berada di lokasi.
Ada aspek pembiayaan, mobilisasi alat, tenaga kerja, logistik serta pengelolaan hasil tambang yang dapat ditelusuri dalam proses penegakan hukum.
Sorotan publik kini mengarah pada langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, terkait dugaan PETI di Lokosina.
Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. disebut belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan itu mengklaim bahwa laporan mengenai aktivitas di kawasan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber.
Pernyataan tersebut merupakan klaim sumber yang masih memerlukan verifikasi.
Tidak adanya tindakan yang terlihat publik juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran, intervensi ataupun perlindungan oleh aparat.
Meski demikian, apabila laporan mengenai dugaan PETI memang telah diterima, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganannya secara transparan.
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta agar penertiban aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Menurutnya, penindakan tidak seharusnya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.
Aparat perlu mengusut pihak yang menyediakan modal, alat berat maupun pihak yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan.
Pernyataan tersebut memperkuat tuntutan agar penanganan PETI dilakukan dengan pendekatan yang menyentuh seluruh mata rantai aktivitas, bukan hanya pelaku yang berada di lapangan.
Dugaan aktivitas PETI di Lokosina kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan penegakan hukum sekaligus pengelolaan sumber daya alam.
Publik tentu berharap aparat dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan dugaan aktivitas tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila berbagai informasi yang beredar tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Lokosina.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
