‎Dugaan PETI Lokosina Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Langkah Polda Sulut

BUMANTARA.NET — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian publik.

‎Sorotan kali ini tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan dan keberadaan alat berat, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut.

‎Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas pertambangan masih berlangsung.

‎Informasi itu memunculkan desakan agar aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang berada di balik operasional pertambangan.

‎Dalam informasi yang berkembang, nama Deizy Hermin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen turut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan jaringan aktivitas PETI di kawasan Lokosina.

‎Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.

‎Hingga kini juga belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan kedua nama tersebut terlibat dalam tindak pidana pertambangan.

‎Karena itu, penyebutan nama tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi atau klaim yang masih membutuhkan pembuktian, bukan sebagai fakta hukum.

‎Selain itu, muncul pula klaim mengenai sejumlah nama di lingkungan Polda Sulawesi Utara yang disebut dalam komunikasi terkait aktivitas di kawasan Lokosina.

‎Klaim tersebut juga belum terkonfirmasi. Penyebutan nama aparat dalam sebuah komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan, intervensi maupun perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

‎Dugaan PETI di Lokosina sebelumnya mendapat perhatian setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.

‎Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.

‎“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.

‎Temuan alat berat tersebut menjadi salah satu informasi penting untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih jauh.

‎Aparat dapat menelusuri siapa pemilik atau pengguna alat, pihak yang menyediakan modal, pengelola kegiatan, hingga rantai distribusi hasil tambang.

‎Pasalnya, kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat umumnya melibatkan lebih dari sekadar pekerja yang berada di lokasi.

‎Ada aspek pembiayaan, mobilisasi alat, tenaga kerja, logistik serta pengelolaan hasil tambang yang dapat ditelusuri dalam proses penegakan hukum.

‎Sorotan publik kini mengarah pada langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, terkait dugaan PETI di Lokosina.

‎Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. disebut belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

‎Seorang sumber yang mengetahui persoalan itu mengklaim bahwa laporan mengenai aktivitas di kawasan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.

‎“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber.

‎Pernyataan tersebut merupakan klaim sumber yang masih memerlukan verifikasi.

‎Tidak adanya tindakan yang terlihat publik juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran, intervensi ataupun perlindungan oleh aparat.

‎Meski demikian, apabila laporan mengenai dugaan PETI memang telah diterima, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganannya secara transparan.

‎Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta agar penertiban aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh.

‎“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

‎Menurutnya, penindakan tidak seharusnya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.

‎Aparat perlu mengusut pihak yang menyediakan modal, alat berat maupun pihak yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan.

‎Pernyataan tersebut memperkuat tuntutan agar penanganan PETI dilakukan dengan pendekatan yang menyentuh seluruh mata rantai aktivitas, bukan hanya pelaku yang berada di lapangan.

‎Dugaan aktivitas PETI di Lokosina kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan penegakan hukum sekaligus pengelolaan sumber daya alam.

‎Publik tentu berharap aparat dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan dugaan aktivitas tersebut.

‎Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

‎Sebaliknya, apabila berbagai informasi yang beredar tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

‎Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Lokosina.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

‎Ratusan SPPG Ditutup, SAIT Nilai Sudaryono Tegas Bersihkan BGN

‎BUMANTARA.NET — Solidaritas Aktivis Indonesia Timur (SAIT) mengapresiasi langkah tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), …