BUMANTARA.NET – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme dan aturan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum pada Sabtu, 16 November 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra, Sastro Mokoagow, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami secara menyeluruh aturan yang berlaku selama Pilkada berlangsung.

“Kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat sekaligus memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses pemilihan berlangsung,” ungkap Sastro.
Dalam acara tersebut, KPU Mitra juga memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah institusi, seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Minahasa, dan Bawaslu Kabupaten Mitra, atas peran aktif mereka dalam mendukung terciptanya proses pemilu yang jujur dan adil.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai narasumber yang ahli di bidangnya, termasuk Mohamad Isa Ramadhan, pemerhati pemilu; Dolly Van Gobel dari Bawaslu; serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Amuran.
Tidak ketinggalan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mitra, Frangky Wowor, juga turut hadir memberikan dukungannya.

Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Ratatotok dan berhasil menarik perhatian peserta yang antusias mempelajari materi hukum yang disampaikan.
Melalui acara ini, KPU Mitra menunjukkan komitmennya untuk menciptakan Pilkada 2024 yang demokratis, transparan, dan bebas dari pelanggaran hukum.
Dengan sosialisasi ini, KPU Mitra berharap masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas dan berperan aktif dalam mensukseskan pesta demokrasi mendatang. KPU Kabupaten Mitra: Pemilu Jujur dan Adil, Pilar Demokrasi Indonesia. (Adv)
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
