BNNP Sulut Ungkap Sabu 14,8 Gram di Bolsel, Bupati Minta Tes Urine Pejabat

BUMANTARA.NET – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) merespons serius terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine secara massal terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel serta anggota DPRD Bolsel.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan aparatur pemerintahan dan lembaga legislatif terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Terlebih, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara baru-baru ini mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti hampir 15 gram di Bolsel.

Menurut Iskandar, pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dengan menangkap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran.

“Harus dikembangkan bahwa siapa saja yang membeli,” kata Iskandar saat dihubungi, Senin (10/8/2026).

Ia menilai pemeriksaan urine terhadap pejabat dan anggota DPRD menjadi langkah preventif, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa lingkungan pemerintahan daerah bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kasus yang menjadi perhatian tersebut diungkap Tim Pemberantasan BNNP Sulut pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.10 WITA.

Penggerebekan berlangsung di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.

Petugas mengamankan empat orang yang berada di depan rumah seorang pria berinisial IB.

Mereka masing-masing berinisial IB, HM, SL dan TW.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.

Berat bersih barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 14,8718 gram.

Dari hasil pengembangan awal, IB dan HM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

BNNP Sulut masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan pemasok maupun distribusi narkotika tersebut.

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengungkapkan, penyidik menemukan fakta bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari luar daerah.

Dalam pemeriksaan awal, IB mengaku diminta HM mengambil paket sabu kepada seorang pria berinisial PW alias T di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Setelah mengambil paket tersebut, IB kemudian membawa narkotika itu menuju Bolsel.

Perjalanan dari Palu ke Bolsel disebut menggunakan taksi gelap.

Cara tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan mobilitas barang dan menghindari pemantauan aparat.

BNNP Sulut masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi sabu hingga masuk ke wilayah Bolsel.

Dari total barang bukti yang diamankan, BNNP Sulut melakukan penyisihan untuk sejumlah kepentingan hukum.

Sekitar 0,6362 gram disiapkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut.

Sementara sekitar 1,0053 gram digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan.

Adapun sekitar 13,2297 gram disiapkan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Iskandar mengatakan pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Bolsel.

Ia mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, BNN, kepolisian dan aparat penegak hukum agar jalur peredaran narkotika dapat diputus sejak dari sumbernya.

Usulan tes urine massal bagi pejabat dan anggota DPRD juga dinilai sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar lingkungan pemerintahan tetap bersih dari narkotika.

Dalam perkara tersebut, IB dan HM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI.

BNNP Sulut menyatakan proses pengembangan perkara masih berlangsung.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan jaringan distribusi narkotika dari Palu hingga Bolsel.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat mengungkap rantai peredaran secara lebih luas sekaligus mencegah masuknya narkotika melalui jalur lain ke wilayah Bolaang Mongondow Selatan.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Bisnis Batu Hitam Ilegal di Bolsel Kembali Marak, Warga Minta Polda Sulut Bertindak

BUMANTARA.NET, BOLSEL – Aktivitas penambangan dan perdagangan batu hitam yang diduga ilegal kembali mencuat di …