‎PETI Lokosina Disorot, Kejari Kotamobagu Siap Usut Dugaan Pemodal hingga Beking ‎

BUMANTARA.NET — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan publik.

‎‎Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim, sebelumnya menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal melalui pemantauan udara menggunakan drone.

‎Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator berada di sekitar titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

‎Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, sebelumnya membenarkan adanya temuan tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.

‎‎Temuan excavator itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

‎Publik mendesak agar keberadaan alat berat di kawasan tersebut tidak hanya menjadi temuan semata, tetapi ditindaklanjuti melalui penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh.

‎Pasalnya, pengoperasian alat berat dalam kegiatan pertambangan diduga melibatkan rangkaian aktivitas yang tidak sederhana.

Mulai dari proses mobilisasi excavator ke lokasi, penyediaan bahan bakar, tenaga kerja, hingga pengelolaan hasil tambang.

‎Seluruh rangkaian tersebut dinilai penting untuk ditelusuri guna mengetahui siapa saja pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membiayai, menyediakan fasilitas, maupun mengendalikan aktivitas di lokasi.

‎Publik pun mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut aparat terhadap temuan tersebut, khususnya dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI di kawasan Lokosina.

‎Menanggapi sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, SH, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Lokosina.

‎Meski demikian, ia menegaskan Kejaksaan akan melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila menerima laporan maupun informasi yang dapat ditindaklanjuti.

‎“Jika memang ada laporan terkait persoalan tersebut, tentunya akan kami lakukan pendalaman sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebut membekingi aktivitas pertambangan ilegal, Julian menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan apabila ditemukan fakta dan bukti yang mendukung.

‎Menurutnya, proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan yang objektif.

‎Apabila nantinya terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Julian usai menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Ruang Rapat Berkah, Senin (31/8/2026).

‎Sebelumnya, Ketua DPRD Bolaang Mongondow Selatan, Arifin Olii, menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan.

‎Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh rantai aktivitas PETI, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam mendukung kegiatan tersebut.

‎“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

‎Ia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.

‎Pihak yang diduga menyediakan modal, memfasilitasi penggunaan alat berat, membantu operasional, hingga pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan, menurutnya, juga harus menjadi bagian dari proses penelusuran apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

‎Arifin menilai pengungkapan jaringan di balik aktivitas PETI menjadi penting untuk memberikan efek jera dan memastikan praktik pertambangan ilegal tidak terus berulang.

‎Sorotan terhadap PETI Lokosina kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aktivitas tambang dan alat berat di kawasan tersebut, tetapi juga menyangkut tuntutan publik agar aparat mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

‎Publik pun menunggu langkah konkret dari instansi terkait dalam menindaklanjuti temuan di lapangan serta memastikan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Wabup Deddy Abdul Hamid Pimpin Evaluasi Program MBG Bolsel

BUMANTARA.NET – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Deddy Abdul Hamid, memimpin rapat koordinasi pelaksanaan …