Usia 20–42 Tahun Jadi Syarat Pengangkatan, Masa Tugas Hingga 60 Tahun

KOTAMOBAGU — Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan melalui penegasan batas usia pengangkatan serta masa tugas aparatur. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperjelas ketentuan teknis pengangkatan perangkat desa yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi. Salah satu poin utama yang diatur adalah persyaratan usia calon perangkat, yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.

Prinsip yang sama juga diterapkan pada tingkat kelurahan, dengan penyesuaian melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus memenuhi batas usia yang sama, yakni 20 hingga 42 tahun saat diangkat.

Selain itu, regulasi juga memberikan kepastian terkait masa tugas. Perangkat yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama masih memenuhi persyaratan, menunjukkan kinerja baik, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa pengaturan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa perangkat kelurahan yang saat ini aktif bertugas di Kotamobagu pada umumnya masih berada dalam batas usia yang ditentukan.

“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai usia 60 tahun, sehingga secara regulasi masih memenuhi syarat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa pergantian perangkat desa maupun kelurahan dapat dilakukan sesuai ketentuan, terutama jika terdapat kinerja yang buruk atau pelanggaran disiplin.

“Penyegaran perlu dilakukan apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu juga berkomitmen untuk memastikan proses pengangkatan perangkat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata, serta mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. ***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

48 Calon Haji Asal Kotamobagu Dilepas ke Tanah Suci, Wawali Doakan Perjalanan Lancar

KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., secara resmi melepas 48 …