BUMANTARA.NET – Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri kembali mencuat di Sulawesi Utara. Seorang oknum polisi wanita (Polwan) disebut-sebut terlibat dalam kasus yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.
Oknum Polwan tersebut diketahui berinisial Aiptu JK, yang disebut bertugas di lingkungan Polresta Manado.
Ia diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2024 kepada anak seorang warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kusmawandi Pakaya.
Kusmawandi mengaku awalnya diperkenalkan dengan JK oleh seorang rekannya yang juga berprofesi sebagai pengusaha.
Rekan tersebut mengklaim anaknya berhasil lulus seleksi kepolisian pada tahun 2023 setelah dibantu oleh oknum Polwan tersebut.
“Waktu itu saya dikenalkan oleh teman yang juga pengusaha. Dia bilang anaknya bisa lulus polisi karena dibantu oleh yang bersangkutan,” ujar Kusmawandi saat ditemui di Molibagu, Minggu (7/3/2026).
Setelah perkenalan tersebut, komunikasi antara Kusmawandi dan JK berlanjut melalui telepon. Dalam percakapan itu, JK disebut menyatakan kesediaannya membantu agar anak Kusmawandi bisa diterima sebagai anggota Polri pada seleksi tahun 2024.
Namun bantuan tersebut disebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Kusmawandi mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp100 juta yang disebut akan digunakan untuk mengurus proses kelulusan.
“Dia bilang uang itu untuk atasannya. Saya diminta menyiapkan Rp100 juta,” katanya.
Sekitar dua pekan sebelum pelaksanaan seleksi Polri 2024, Kusmawandi mendatangi Manado dan menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada JK.
Menurutnya, saat itu ada kesepakatan bahwa dana akan dikembalikan apabila anaknya tidak dinyatakan lulus.
Namun, setelah hasil seleksi diumumkan, anak Kusmawandi dinyatakan tidak lolos dalam tahapan penerimaan anggota Polri.
Ia kemudian berupaya menagih komitmen pengembalian uang yang sebelumnya dijanjikan. Namun komunikasi dengan oknum Polwan tersebut justru terputus.
“Saya minta uang itu dikembalikan karena anak saya tidak lulus. Tapi setelah itu komunikasi malah diputus,” ungkapnya.
Kusmawandi juga mengaku nomor telepon miliknya dan nomor milik istrinya telah diblokir oleh yang bersangkutan saat mencoba menghubungi kembali.
Merasa dirugikan, ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
“Uang Rp100 juta itu bukan jumlah kecil bagi kami. Saya berharap ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
Ia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan segera membuat laporan resmi agar kasus dapat diproses sesuai prosedur.
“Silakan dilaporkan ke Polda Sulut supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Irham.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik percaloan tersebut.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
