BUMANTARA.NET, TUTUYAN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan.
Tiga unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan kembali beroperasi di lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) oleh Polres Boltim.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (16/7/2026), tiga ekskavator tersebut terdiri dari dua unit berwarna hijau muda bermerek Kobelco dan satu unit berwarna kuning merek Komatsu.
Selain itu, sebuah mobil Toyota Hilux terlihat keluar masuk kawasan tambang, diduga mengangkut bahan bakar solar serta logistik bagi para operator alat berat.
Kembalinya aktivitas alat berat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa waktu lalu aparat Polres Boltim telah melakukan penindakan dengan memasang police line di lokasi tersebut.
Aril, warga Desa Buyat, mengaku alat berat yang kini kembali bekerja merupakan unit yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh kepolisian.
Menurutnya, alat berat tersebut tidak diamankan atau disita sehingga akhirnya kembali digunakan setelah garis polisi diduga dicabut.
“Karena tidak disita, garis polisi itu akhirnya dicabut sepihak. Sekarang alat berat tersebut kembali beroperasi,” ujar Aril.
Senada dengan itu, Gavriel, warga Kecamatan Kotabunan, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Garini.
“Kalau sudah dipasang police line, seharusnya tidak ada lagi aktivitas. Tapi yang terjadi di Garini justru alat berat kembali bekerja,” katanya.
Ia mengaku masyarakat tidak menolak aktivitas pertambangan secara keseluruhan. Namun, penggunaan alat berat di kawasan hutan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
“Kami bukan anti tambang. Yang kami khawatirkan adalah penggunaan alat berat yang bisa merusak hutan dan dampaknya baru akan dirasakan beberapa tahun ke depan,” tuturnya.
Karena itu, ia berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) turun tangan melakukan penertiban yang lebih tegas.
“Kami berharap ada tindakan yang benar-benar memberikan efek jera. Kalau hanya dipasang police line tanpa penyitaan, tentu sangat mudah untuk kembali beroperasi. Alat berat itu sebaiknya disita agar tidak lagi digunakan merusak kawasan hutan,” tegasnya.
Menanggapi kembali beroperasinya aktivitas PETI di Garini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, menyatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan jika menyangkut kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi kewenangan instansi kehutanan.
“Untuk PETI di Garini Boltim, kami akan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena itu menjadi kewenangan mereka. Sementara terkait kawasan HPT akan kami koordinasikan dengan pihak kehutanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, memastikan pihaknya akan kembali menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Garini.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas PETI yang masih berlangsung, kepolisian akan mengambil langkah penertiban dengan tindakan yang lebih tegas.
“Kami akan melakukan penyelidikan kembali. Jika memang masih ditemukan aktivitas PETI, penertiban akan dilakukan dan kali ini akan dilakukan dengan tindakan yang lebih tegas,” tegas Kapolres.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di lokasi PETI Garini masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara konsisten guna mencegah kerusakan lingkungan di kawasan hutan.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
