Viral! Tambang PT Xinfeng Gemah Semesta Disebut Tanpa Izin dan Gunakan TKA Ilegal

BUMANTARA.NET, BOLMONG – Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menuai kecaman publik.

Perusahaan asal Tiongkok itu disorot karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum berlapis, mulai dari menambang tanpa izin, menyerobot lahan perusahaan lain, merusak lingkungan, hingga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

ESDM Sulut Tegas: PT Xinfeng Tidak Memiliki Izin Tambang

Hasil penelusuran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara memastikan bahwa PT Xinfeng tidak memiliki izin apa pun untuk beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami sudah cek dan turun langsung ke lapangan. PT Xinfeng tidak memiliki IUP maupun SIPB, dan wilayah itu masuk dalam kontrak kerja PT JRBM,” tegas Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, Kamis (30/10/2025).

Dengan temuan tersebut, aktivitas tambang PT Xinfeng secara resmi dikategorikan ilegal dan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Serobot Lahan dan Langgar KUHP

Selain beroperasi tanpa izin, PT Xinfeng juga diduga menyerobot lahan konsesi milik perusahaan lain.

Aksi ini berpotensi masuk ke ranah pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 167 KUHP bagi siapa pun yang memasuki atau menguasai lahan tanpa izin.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah kejahatan terorganisir. Mereka menguasai tanah bukan miliknya, menambang tanpa izin, dan merusak alam seenaknya,”ujar salah satu aktivis lingkungan di Dumoga Timur.

Desakan Penegakan Hukum Gakkum ESDM Menguat

Gelombang desakan publik agar Gakkum ESDM segera bertindak kian meluas. Masyarakat menilai pembiaran terhadap tambang ilegal seperti PT Xinfeng akan mencederai wibawa hukum dan kedaulatan negara.

“Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan, artinya hukum tidak punya wibawa. Negara kalah oleh uang,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan TKA Ilegal

Kegiatan tambang ilegal PT Xinfeng juga disebut mengancam kelestarian lingkungan. Tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi mencemari air dan tanah warga sekitar.

Jika terbukti mencemari, perusahaan dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok di lokasi tambang.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, TKA tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan perusahaan yang mempekerjakan mereka dapat dihukum 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.

Dirjen Gakkum ESDM: Negara Tak Boleh Kalah oleh Tambang Ilegal

Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas tambang tanpa izin.

“Penegakan hukum di sektor minerba bukan soal administrasi, tapi soal kedaulatan negara. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” tegasnya.

Menurut Rilke, praktik tambang ilegal seperti yang dilakukan PT Xinfeng merugikan negara secara ekonomi, membahayakan keselamatan warga, dan mengancam keberlanjutan lingkungan.

Ujian Integritas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Kasus tambang ilegal PT Xinfeng kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Masyarakat menanti langkah konkret Gakkum ESDM untuk menutup dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum berlapis ini.

“Negara harus hadir. Jangan biarkan tanah rakyat Dumoga Timur dijarah atas nama investasi. Ini bukan investasi — ini perampokan sumber daya alam,” kecam seorang aktivis lingkungan.

Dengan sederet dugaan pelanggaran — mulai dari izin tambang, penyerobotan lahan, pencemaran lingkungan, hingga penggunaan TKA ilegal — PT Xinfeng Gemah Semesta kini menghadapi ancaman pidana berlapis dan kemarahan publik yang semakin meluas.

Negara Tak Boleh Kalah oleh Tambang Ilegal

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan di sektor pertambangan.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum.

Kini, publik menunggu bukti nyata bahwa Gakkum ESDM benar-benar berpihak pada keadilan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

‎Dugaan PETI Lokosina Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Langkah Polda Sulut

BUMANTARA.NET — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, …