BUMANTARA.NET, BOLSEL – Publik Bolaang Mongondow Selatan digemparkan dengan beredarnya surat kaleng yang viral di media sosial.
Surat itu diklaim ditulis oleh Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20), seorang tahanan Polres Bolsel yang mengaku mendapat penganiayaan saat ditahan.
Kronologi Kasus Penikaman
Aan diamankan oleh warga setelah terlibat kasus penikaman terhadap Arsal Abimaras Aliu (19), warga Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, pada 17 Mei 2025.
Insiden itu terjadi di area konser penutupan Drag Race Desa Sondana sekitar pukul 22.25 WITA.
Menurut keterangan Katim Resmob Polres Bolsel, Bripka Moh. Icuk Van Gobel, pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk menegur korban tanpa alasan hingga akhirnya menyerang menggunakan gunting.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk dan harus menjalani perawatan di RSUD Bolsel.
Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting yang ditemukan di belakang Masjid Al-Furqan Desa Sondana. Kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada 21 Juli 2025.
Surat Kaleng Viral di Media Sosial
Isu dugaan penganiayaan mencuat setelah pada 17 Agustus 2025, akun Facebook Oma Mini Vlog mengunggah surat kaleng yang mengklaim bahwa Aan mendapat perlakuan kasar selama ditahan di Polres Bolsel.
Kabar tersebut sontak menuai perhatian publik dan menimbulkan beragam spekulasi mengenai kondisi tahanan di dalam sel.
Klarifikasi Rutan dan Sesama Tahanan
Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi, membantah adanya dugaan penganiayaan. Ia menegaskan bahwa setiap tahanan baru, termasuk Aan, dipastikan sehat saat diterima di Rutan.
Hal ini merujuk pada Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan di Lapas/Rutan.
“Aturan ini memastikan setiap tahanan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dasar saat masuk,” jelas Aris.
Selain itu, seorang tahanan berinisial IK, yang sebelumnya berada satu sel dengan Aan, juga menyatakan tidak pernah melihat adanya kekerasan dari petugas.
“Selama saya di sini, tidak ada pemukulan oleh penyidik. Kalau ada pemeriksaan tambahan, selalu menggunakan surat bon tahanan dan dikawal petugas jaga tahti,” ujar IK.
Penjelasan Petugas Tahti Polres Bolsel
Petugas Tahti Polres Bolsel, Bripda Vahrit, menegaskan bahwa prosedur pengawasan tahanan dijalankan ketat.
“Setiap kali petugas masuk ke ruang tahanan wajib ada pendampingan Provos. Mustahil ada kekerasan tanpa terpantau. Penyidik juga tidak bisa masuk ke dalam rutan tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi Kejaksaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang menangani kasus Aan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penganiayaan tersebut.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
