BUMANTARA.NET, Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Paripurna Tingkat I untuk membahas dua agenda penting yang dilaksanakan pada, Rabu 9 Juli 2025.
Agenda penting tersebut, yakni penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolsel tahun 2025–2029.
Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jelfin Jauhari, S.Pd, didampingi Wakil Ketua I, Ridwan Olii, SE.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid, serta jajaran legislatif dan eksekutif lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy, para asisten Setda, kepala OPD, camat, dan ASN di lingkungan Pemkab Bolsel.

Wabup Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025
Dalam penyampaiannya, Wabup Deddy Abdul Hamid menekankan bahwa perubahan RKPD tahun 2025 mengusung tema peningkatan kemandirian dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Tema tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
“Pemerintah daerah tetap menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional. Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif dan terarah,” ujar Wabup.
Ia menambahkan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 disusun berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi keuangan daerah, termasuk penyesuaian terhadap petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun 2025.

RPJMD 2025–2029: Dokumen Strategis Pembangunan Daerah
Selain KUA-PPAS, Ranperda tentang RPJMD Bolsel tahun 2025–2029 turut menjadi agenda penting dalam paripurna ini.
Wabup menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tahapan perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
“Sesuai pasal 70 dan 71, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika lewat batas waktu tersebut, akan ada sanksi administratif berupa penangguhan hak keuangan kepala daerah selama tiga bulan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolsel menargetkan Perda RPJMD dapat ditetapkan maksimal sebelum 20 Agustus 2025.
Fraksi-Fraksi DPRD Terima Ranperda untuk Pembahasan Lanjutan

Dalam pandangan umum fraksi, tiga fraksi DPRD yakni Fraksi Trisakti, Fraksi Karya Restorasi, dan Fraksi Gerakan Kebangkitan Nasional menyatakan menerima Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Melalui juru bicara masing-masing, ketiga fraksi menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat fokus pada program-program prioritas yang menyentuh langsung kesejahteraan rakyat dan mendukung pencapaian visi Bolaang Mongondow Selatan yang Madani, Maju, Sejahtera, Berlandaskan Gotong Royong dan Berkelanjutan.
Rapat Paripurna DPRD Bolsel ini menjadi tonggak awal dalam pembahasan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Dengan sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan dokumen KUA-PPAS 2025 dan RPJMD 2025–2029 yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bolsel secara menyeluruh.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
