Permohonan Praperadilan Kisno Paputungan Ditolak Hakim PN Kotamobagu

BUMANTARA.NET, Kotamobagu — Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kisno Paputungan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Putusan ini dibacakan dalam sidang kelima yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 10.30 WITA.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini merupakan lanjutan dari perkara praperadilan Nomor: 03/Pid.Pra/2025/PN KTG.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tommy Marly Mandagi, S.H., yang bertindak sebagai hakim tunggal dan didampingi Panitera Pengganti Semi Haipi, S.H., menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Kisno Paputungan tidak dapat diterima.

Dalam Amar Putusan Hakim:

  • Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon, Kisno Paputungan.
  • Menyatakan permohonan tersebut gugur.
  • Menyatakan beban biaya perkara nihil.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Kisno Paputungan akan tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku di bawah naungan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, khususnya Polres Bolsel.

Tim Hukum Kedua Pihak Hadir Lengkap

Dalam proses persidangan, pihak pemohon diwakili oleh tiga kuasa hukum: Albert Vicky Montung, S.H., Paulus Kalengkongan, S.H., dan Lati Marvian Timotius Putra, S.H.

Sementara pihak termohon dari Polres Bolsel menghadirkan tim hukum yang terdiri dari Kombes Pol Dr. Rendra Kurniawan P., S.I.K., M.H., Iptu Dedy Vengky Matahari, S.H., Ipda Didik Kustiyana, S.E., Aipda Benyamin Sampealang, S.H., Brigadir Fernando Imanuel Kansil, S.H., M.H., dan Briptu Leonhard Hilkia Tumipa, S.H.

Tiga perwakilan dari tim hukum termohon—Ipda Didik Kustiyana, Brigadir Fernando Kansil, dan Briptu Leonhard Tumipa—turut hadir langsung di ruang sidang hingga persidangan berakhir pukul 11.40 WITA.

Implikasi Putusan: Proses Hukum Tetap Berjalan

Penolakan praperadilan ini menandakan bahwa upaya hukum Kisno Paputungan untuk menggugurkan statusnya dalam proses penyidikan tidak berhasil.

Dengan demikian, Kepolisian tetap memiliki legitimasi untuk melanjutkan tahapan penyidikan hingga tuntas.

Putusan ini sekaligus menjadi catatan penting dalam dinamika penegakan hukum di wilayah Bolaang Mongondow Selatan dan menegaskan independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara praperadilan.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Pertamina Tegaskan PT Stemar Jaya di Bitung Bukan Mitra, Bantah Kabar Soal Penebusan

BUMANTARA.NET, BITUNG — Dugaan PT Stemar Jaya di Kota Bitung yang menjual solar subsidi dengan …