Membaca Ulang Relasi Kuasa Patronase dan Dampaknya Bagi Pemerintahan Lokal

BUMANTARA.NET. SULUT – Patronase dan klintelisme dewasa ini lazim terjadi di banyak masyarakat berkembang,

tidak terkecuali di Indonesia, hal ini sering ditandai dengan pertukaran sumberdaya antara patron yang berkuasa dan klien yang kurang berkuasa.

Tulisan ini kemudian berfokus pada
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Indonesia.

Dimana hubungan ini tidak hanya terjadi antara aktor politik dan masyarakat umum, tetapi juga secara signifikan antara politisi dan birokrat.

Model patronase tradisional seringkali menyoroti dinamika kekuasaan yang asimetris, dengan patron mendominasi karena kontrol sumber daya mereka yang lebih besar.

Namun, disini penulis berusaha merethinking pengaruh signifikan
dari sumber daya birokratis terhadap dinamika kekuasaan dalam hubungan patron-klien ini, dengan berfokus pada nuansa dinamika relasi kuasa, menekankan peran sumber daya birokratis dalam membentuk kembali relasi kuasa hubungan patron-klien.

Penulis juga berusaha merethinking pengaruh patronase dalam lingkup sosial politik birokrasi di Minahasa Tenggara dan berargumen bahwa alih-alih hubungan patronase dikaitan dengan pengaruh buruk pada demokrasi.

Lebih jauh daripada itu jika hubungan patronase dapat termanifestasi dengan kondisi yang baik, bukan tidak mungkin hubungan patron-klien dalam sistem politik birokrasi yang sudah terbentuk dapat menjadi modal non-material yang
signifikan dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah yang lebih inklusif, efektif, dan satu visi.

Pengertian Patronase dan Klintelisme

Seperti dalam banyak istilah pada ilmu sosial, konsep patronase dan klintelisme juga memiliki pengertian yang masih di perdebatkan hingga saat ini.

Patronase dan klintelisme sejatinya merupakan dua hal bertautan satu sama lain.

Penulis kemudian memilih untuk
mendefinisikan patronase dan klintelisme ini kedalam konsep dan teori-teori umum yang banyak di ungkapkan oleh para ilmuwan sosial seperti menurut Scott (1972) “patronase adalah sebuah hubungan yang berubah-ubah antar peran yang dapat dianggap sebagai kasus khusus
hubungan diadik (dua orang) yang melibatkan persahabatan instrumental yang luas di mana seseorang dengan status sosial ekonomi yang lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan
sumber-sumber dayanya sendiri untuk memberikan perlindungan atau keuntungan, atau keduanya untuk seseorang dengan status yang lebih rendah (klien) yang pada gilirannya membalasnya dengan memberikan dukungan dan bantuan umum, termasuk pelayanan pribadi
kepada patron”.

Selanjutnya Aspinall dan Sukmajati (2015) kemudian mendefinisikan patronase
sebagai sebuah pembagian keuntungan di antara politisi untuk mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih, para pekerja, atau pegiat kampanye, dalam rangka mendapatkan dukungan politik dari mereka.

Aspinal dan Sukmajati dalam bukunya juga menjelaskan bahwa definisi patronase dan klintelisme setidaknya mengandung 3 hal.

Pertama, kontigensi atau
timbal balik.

Kedua, hierarkies, atau adanya penekanan pada relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara patron dan kliennya, dan ketiga, aspek pengulangan.

Dari definisi-definisi di atas kemudian dapat dilihat bahwa hubungan patron klien memiliki aspek utama dalam hal ketidakseimbangan pertukaran sumber daya antara seorang patron dan klien dimana seorang patronlah yang memiliki sumber daya yang lebih besar.

Hal ini mencerminkan adanya
kesenjangan dalam kekayaan, kekuasaann maupun status sosial mereka.

Sehingga menyebabkan seorang patronlah yang lebih dominan dalam relasi kuasa pada hubungan patronase tersebut.

Pada Birokrasi Minahasa Tenggara

Seperti banyak kasus patronase lainnya, yang menunjukkan interaksi dan dinamika
kekuasaan yang kompleks, fenomena ini juga terlihat di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pada daerah ini, penulis menemukan hal menarik dalam hubungan patron-klien, yang menarik adalah hubungan patron-klien di Minahasa Tenggara tidak hanya terjadi di antara aktor-aktor intermediary, seperti para tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) dengan kandidat politik atau politisi.

Namun, hubungan ini juga marak terjadi antara politisi yakni para
kandidat calon kepala daerah di pilkada dengan birokrat yakni ASN di Minahasa Tenggara.

Hal ini ditandai dengan maraknya pergantian pejabat pasca pelantikan kepala daerah baru di Minahasa Tenggara yang penulis lihat tidak mencerminkan asas sistem meritokrasi serta kualitas dan kecakapan tetapi lebih pada kedekatan personal antara para ASN dan para politisi
yang sebelumnya mencalonkan diri dan terpilih menjadi pimpinan daerah atau bupati.

Sehingga hal ini sejalan dengan teori patronase yang sudah di bahas di atas bahwa para klien dalam hal ini para ASN di Minahasa Tenggra menerapkan hubungan patron-klien ini untuk mengharapkan pemberian jabatan ataupun perlindungan jabatan dari para patron mereka yang merupakan para politisi kandidat pimpinan daerah atau calon bupati.

Selanjutnya penulis kemudian melihat bahwa pola hubungan yang tercipta ini walaupun menempatkan para politisi
sebagai patron dengan menyediakan jaminan perlindungan dan pemberian jabatan kepada para birokratnya sebagai klien akan tetapi para birokrat ini juga sebenarnya memiliki kualitas sumber daya yang bisa menjadi pengaruh dalam hubungan patronase dan dapat menjadi
penentu dalam relasi kuasa yang terbentuk pada hubungan patronase dalam sistem politik tersebut.

Dinamika Relasi Kuasa yang Bergeser

Kasus Minahasa Tenggara menunjukkan interaksi dinamika kekuasaan yang tidak
sesederhana model tradisional hubungan patron-klien yang menggambarkan klien
sepenuhnyan bergantung pada patron.

Disamping para politisi calon bupati (patron) memegang sumber daya material yang signifikan dan kemampuan untuk memberikan perlindungan pada jabatan klien.

Para ASN Minahasa Tenggara (klien) juga memiliki kekuasaan yang substansial.

Penulis melihat bahwa beberapa kualitas sumberdaya ASN Minahasa Tenggara kemudian dapat di petakan seperti :

1. Akses pada sumberdaya negara

Para ASN memiliki pengaruh signifikan melalui kontrol terhadap sumber daya negara, menjadikan mereka lebih mandiri dan strategis dalam hubungan dengan patron, serta memberikan mereka kontrol terhadap distribusi sumber daya negara yang vital untuk keberlanjutan politik para patron.

2. Posisi strategis sebagai pemangku dan pelaksana kebijakan

Sebagai pelaksana kebijakan, ASN dapat memengaruhi implementasi program
pemerintahan yang menguntungkan patron.

Posisi ini memberi mereka kekuasaan tak
langsung dalam proses pengambilan keputusan serta memberi mereka pengaruh dalam negosiasi dengan patron.

3. Kemampuan memobilisasi dukungan

Dengan jaringan yang luas di masyarakat, terkhusus di Minahasa Tenggara dimana penulis melihat para ASN disana juga memainkan peran sebagai tokoh di lingkungannya yang di “dengar” karena di anggap sebagi sosok yang mempunyai pendidikan dan pengetahuan lebih pada konteks politik oleh masyarakat di sekitar lingkungannya.

Menyebabkan para ASN dapat menjadi aktor kunci dalam mengarahkan suara pemilih, menjadikan mereka mitra strategis bagi para patron politik Ketiga hal ini juga di dukung dengan perubahan sistem politik pasca orde baru, dengan desentralisasi yang memperluas ruang politik daerah dan monoloyalitas yang melemah turut mendorong diversifikasi hubungan ini, tidak lagi ada loyalitas tunggal, para ASN kini memiliki lebih banyak pilihan patron.

Elemen-elemen ini juga menunjukkan bahwa para ASN dapat memengaruhi hasil politik secara signifikan.

Sehingga kemudian penulis melihat bahwa
meskipun secara material para birokrat mungkin kalah dari patronnya, kualitas sumber daya ini kemudian memberi mereka peran signifikan dalam membentuk relasi patron-klien yang lebih setara bahkan mungkin lebih dominan dari pada patron itu sendiri.

Polaritas Dampak Implikasi Patronase

Patronase yang banyak terjadi di Indonesia termasuk di Minahasa Tenggara ini
bukanlah hal baru.

Hubungan dengan saling membalas budi merupakan salah satu peingggalan kolonialisme, bahkan Winanti (2020) dalam jurnalnya mengutarakan bahwa patronase
merupakan kebiasaan atau budaya sejak lama yang memberikan kesempatan kepemimpinan kepada keluarga, teman, atau yang sebelumnya sudah berhubungan dengan aktor tersebut.

Lebih jauh Winanti juga berpendapat bahwa patronase politik adalah suatu paradigma yang tidak sengaja tercipta karena adanya perselisihan atau gesekan yang menimbulkan efek negatif serta merupakan bagian dari teori Max Weber mengenai tingkatan hirarki jabatan di dalam birokrasi pemerintah.

Penulis kemudian melihat bahwa klintelisme di Minahasa Tenggara ini juga lahir secara organik dan natural dalam konteks sosial politik dimana hal ini terjadi secara berulang dan pada semua elemen masyarakat.

Penulis lalu mencoba kembali merethinking dampak dari patronase ini dimana alih-alih
patronase dianggap sebagai suatu hubungan yang berdampak negatif seperti dapat memfasilitasi korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan dana publik, sehingga pada akhirnya dapat merusak integritas sistem pemerintahan.

Lebih jauh daripada itu penulis berargumen bahwa jika patronase yang terjadi antara politisi dan birokrat dalam hal ini calon kepala daerah dan ASN kemudian dapat termanifestasi dalam konsolidasi sistem birokrasi pemerintahan yang baik.

Maka bukan tidak mungkin hubungan harmonis patron klien yang sudah terbentuk jauh sebelum pelaksanaan pemerintahan ini nantinya dapat menciptakan persamaan persepsi dalam pengambilan kebijakan, yang juga dapat berdampak pada mulusnya siklus penyerapan APBD dan bahkan dapat meminimalisir ego sektoral yang marak terjadi pada pemerintahan.

Sehingga patronase dan klintelisme di sini tidak hanya berperan sebagai strategi pemenangan calon dalam pilkada tetapi juga sebagai strategi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
untuk memperkuat stabilitas pemerintahan.

Namun, jika manifestasi konsolidasi patronase terjadi dalam sistem pemerintahan yang buruk, seperti hubungan kerja sama untuk melanggengkan praktik-praktik negatif berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penulis berpendapat bahwa di sinilah hubungan patronase ini harus dihadapkan dengan aturan formal negara.

Aturan yang dimaksud di sini adalah peraturanperaturan terkait netralitas ASN.

Sebaliknya, jika hubungan patronase tidak termanifestasi dalam kegiatan-kegiatan negatif tersebut, penulis menilai bahwa fokus seharusnya diarahkan pada individu dan agensi, bukan semata-mata pada hubungan antara patron dan klien.

Dalam konteks ini, patronase dan klientelisme yang secara organik dan natural terbentuk tersebut tidak perlu dibenturkan dengan aturan formal negara.

Alih-alih membuang energi negara,
masyarakat, maupun akademisi untuk mengurai dan meniadakan patronase serta klientelisme yang dampaknya masih bisa diperdebatkan, upaya ini justru berisiko menghambat hubungan antara pimpinan daerah dan ASN dalam menjalankan pemerintahan.

Oleh karena itu, penulis melihat bahwa hubungan patronase dapat berfungsi sebagai alat dan modal non-materil yang
berpotensi menjadi salah satu roda penggerak dalam pelaksanaan pemerintahan yang lebih efektif ke depannya.

Strategi Pengelolaan

Untuk memaksimalkan dampak positif dari patronase yang disebutkan di atas dan
memitigasi risiko negatif, strategi pengelolaan kemudian diperlukan, beberapa di antaranya seperti.

Pertama, membangun insentif untuk relasi yang sehat, hubungan patron-klien yang
mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah harus dihargai.

Misalnya, program atau kebijakan yang berhasil berkat sinergi ASN dan pemimpin daerah dapat mendapatkan pengakuan melalui penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atau lembaga terkait serta
reward pada bonus insentif.

Kedua, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, yakni dengan membuka akses publik terhadap proses pengambilan keputusan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Misalnya melalui forum konsultasi publik atau survei kepuasan masyarakat, transparansi ini menekan praktik-praktik patronase eksklusif yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Ketiga, peningkatan kompetensi ASN, yakni melalui pelatihan dan sertifikasi, ASN dapat diperkuat sebagai aktor profesional yang netral secara politik.

Dan yang keempat, yakni lebih menerapkan aturan ketat tentang netralitas ASN tanpa menghambat fleksibilitas hubungan
patron-klien yang produktif.

Implementasi mekanisme yang efektif untuk mempromosikan tata kelola dan transparansi yang etis yang secara bersamaan memanfaatkan sinergi potensial dari hubungan patron-klien sambil mengurangi konsekuensi negatifnya.

Strategi-strategi ini juga harus disesuaikan dengan kondisi lokal di Minahasa Tenggara.

Mengingat setiap daerah memiliki karakteristik sosial, politik, dan budaya yang unik.

Sebagai contoh, tradisi lokal dan jejaring sosial yang kuat dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi positif antara patron dan klien.

Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan tokoh masyarakat atau pemimpin adat sebagai pengawas informal dalam hubungan ini.

Dengan pendekatan strategis yang terintegrasi ini, diharapkan hubungan patronase dan klientelisme
dapat dikelola secara konstruktif, mendukung penguatan tata kelola pemerintahan, dan meminimalkan dampak negatifnya.

Kesimpulan

Hubungan patronase dan klientelisme sejatinya merupakan dinamika yang kompleks, dan menurut penulis hubungan ini terutama pada relasi kuasa patron-klien di Minahasa Tenggara tidak sepenuhnya sesuai dengan model tradisional yang menggambarkan klien sepenuhnya bergantung pada patron.

Penulis mencoba merethinking paradigma umum yang melihat patronase sebagai relasi asimetris dan hanya memberikan dampak negatif.

Dengan menyoroti peran signifikan birokrat sebagai klien yang memiliki akses pada sumber daya negara, posisi strategis sebagai pelaksana kebijakan, serta kemampuan memobilisasi dukungan
masyarakat.

Birokrat sebagi klien tidak lagi hanya bersifat pasif tetapi lebih aktif dan bisa lebih mendominasi dalam hubungan relasi kuasa patronase tersebut.

Alih-alih hanya dianggap sebagai sumber korupsi dan nepotisme, rethinking ini
menekankan bahwa jika dikelola dengan baik, hubungan patron-klien dapat menjadi modal non-material yang mendukung pemerintahan yang lebih inklusif dan efektif.

Hubungan harmonis ini, jika terwujud melalui konsolidasi sistem birokrasi yang sehat, dapat mempercepat penyerapan anggaran, mengurangi ego sektoral, dan menciptakan keselarasan dalam kebijakan publik.

Namun, diperlukan pendekatan strategis untuk memitigasi dampak negatif tersebut, seperti apresiasi intensif pada relasi yang sehat, transparansi, penguatan regulasi, dan peningkatan kompetensi ASN, dengan tetap memanfaatkan potensi sinergi positif antara patron dan klien.

Perspektif ini mengajak untuk melihat patronase bukan hanya sebagai
warisan budaya negatif, tetapi sebagai peluang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang konstruktif dan inovatif dalam konteks lokal. (***)

Penulis : Ardiansyah, Mahasiswa Magister Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

‎Dugaan PETI Lokosina Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Langkah Polda Sulut

BUMANTARA.NET — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, …