BUMANTARA.NET – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus mendorong percepatan legalitas kepemilikan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui rapat koordinasi usulan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan, H. Iskandar Kamaru, dan digelar di Ruang Rapat Berkah Kantor Bupati di Kawasan Perkantoran Panango, Kamis (23/04/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, Asisten II M. Ichsan Utiah, tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Utara Wilayah VI, pimpinan perangkat daerah terkait, serta Camat Pinolosian Tengah dan Bolaang Uki.
Dalam arahannya, Bupati Iskandar menegaskan bahwa upaya penyelesaian penguasaan tanah masyarakat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Ia menyebutkan bahwa lokasi yang diusulkan telah masuk dalam peta indikatif berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, tentang Penataan Kawasan Hutan PPTPKH dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk pembaruan dalam Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III.
“Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, khususnya melalui program reforma agraria.
Fokus utama kita adalah penataan aset serta membuka akses pemanfaatan sumber daya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Pada tahap awal, pemerintah daerah memprioritaskan tiga desa sebagai lokasi usulan, yakni Desa Deaga, Desa Tabilaa, dan Desa Torosik.
Ketiga desa tersebut dinilai memiliki kebutuhan mendesak terkait kepastian hukum atas penguasaan lahan.
Bupati juga mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan oleh tim teknis.
“Dalam waktu dekat, kemungkinan pekan depan, tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Ini penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bolsel berharap dapat memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus mendukung program nasional dalam penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
