BUMANTARA.NET – Dugaan persoalan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, sorotan tertuju kepada PT Hillcon Jaya Sakti setelah keluarga salah satu karyawannya yang meninggal dunia mengaku kesulitan mencairkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) akibat status kepesertaan yang disebut tidak aktif.
Kasus tersebut dialami keluarga Hendi Makalalag (41), warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.
Hendi merupakan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti yang meninggal dunia pada 13 Oktober 2025 saat menjalankan tugas di area operasional perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Istri almarhum, Intan Rivai, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut baru diketahui ketika dirinya mengurus klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagai ahli waris.
Menurut Intan, hasil pengecekan menunjukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama suaminya bermasalah karena iuran disebut tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan sejak April 2025.
“Setiap bulan ada potongan BPJS di slip gaji, termasuk untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Tapi setelah dicek, ternyata iurannya tidak disetorkan,” ujar Intan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menyampaikan, setelah suaminya meninggal dunia, pihak perusahaan telah membantu proses pemulangan jenazah serta memberikan santunan duka.
Namun, manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diterima keluarga belum dapat dicairkan karena status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.
“Yang menjadi persoalan, potongan tetap dilakukan dari gaji, tetapi ternyata tidak masuk sebagai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.”
“Sampai sekarang saya masih berupaya meminta penjelasan dari pihak perusahaan,” ungkapnya.
Intan berharap PT Hillcon Jaya Sakti dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah penyelesaian agar hak almarhum sebagai pekerja dan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Hillcon Jaya Sakti masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial serta membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan ini kini menjadi perhatian keluarga almarhum yang berharap ada penyelesaian dari pihak perusahaan agar hak pekerja dapat dipenuhi.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
