Kerjasama Terkait Koordinasi APIP dan APH, Bupati Bolsel, Kejari Kotamobagu dan Polres Tandatangani PKS

BUMANTARA.NET, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel resmi jalin kerjasama dengan Kejari Kotamobagu dan Polres, terkait koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (13/02/2023).

Hal tersebut dibuktikan dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, S.Pt, Kejari Kotamobagu, Elwin A. Khahar SH, SM dan Kapolres Bolsel, AKBP Ketut Suryana SIK, SH.

Inspektur Daerah Drs Ridel Paputungan menyampaikan, PKS ini merupakan tidak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementrian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Polri, tentang Koordinasi APIP dengan APH.

“Tujuan PKS ini untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya saat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan, acara ini sangat penting dilakukan dan telah direncanakan sudah sejak lama, namun baru hari ini terwujud dan terlaksana.

Bupati berharap, lewat kegiatan ini peran dan fungsi koordinasi APIP dan APH di daerah dapat terus terjalin dengan baik demi terwujudnya tatanan borokrasi daerah yang bersih dari tidakan penyalagunaan anggaran.

“Jadi kepada jajarannya ia berharap jagan sekali-kali menganggap remeh peran APIP dan APH di daerah. Semua ini dilakukan untuk menciptakan tatanan borokrasi yang bersih, bebas dari persoalan yang menyangkut hukum,” pungkasnya.

Di kegiatan yang sama, Kejari Kotamobagu, Elwin A. Khahar SH, SM mengatakan, intinya dengan kerjasama ini nantinya akan ada kepastian hukum tentang alur proses penanganan laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor di daerah.

“Sebagai APH, ketika adanya aduan dari masyarakat, maka Kajari akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan APIP. Dimana alur proses menindaklanjuti laporan itu dilakukan oleh APIP dulu,” jelasnya.

Ketika seluruh prosedur dilakukan oleh APIP dan ditemukan masalah yang mengakibatkan kerugian negara namun tidak ada upaya dari pihak yang bersangkutan menyelesaikannya, maka kasus itu boleh dilimpahkan ke APH.

“APH pun akan menindaklanjuti ketika masalah tidak bisa selesai tingkatan APIP, Bisa lewat Kejaksaan atau Kepolisian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bolsel, jajaran Kejari Kotamobagu dan jajaran Polres Bolsel.

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Logo HUT ke-18 Bolsel Diluncurkan, Bupati Iskandar Kamaru Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

BUMANTARA.NET — Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi …