BUMANTARA.NET — Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud.
Permohonan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., dalam persidangan di Ruang Sidang PN Melonguane, Kamis (10/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn. Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar 26 menit, mulai pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.
Sementara Kejari Kepulauan Talaud sebagai pihak Termohon diwakili Junior Pitoy, S.H., dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan biaya nihil.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penanganan perkara terhadap Risna Dali tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Talaud menetapkan Risna Dali sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU.
Melalui permohonan praperadilan, pihak Risna Dali mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk tahapan yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Setelah permohonan tersebut ditolak, Kejaksaan menyatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut memperkuat proses penyidikan yang telah dilakukan jajaran Tindak Pidana Khusus.
“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara,” ujar Samuel.
Meski permohonan praperadilan ditolak, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Risna Dali terbukti melakukan tindak pidana.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan kepada pengadilan.
Karena itu, substansi mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pembuktian terhadap pihak yang didakwa tetap harus melalui proses hukum pada tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan putusan PN Melonguane tersebut, penanganan perkara pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU di Kepulauan Talaud kini berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.
Perkembangan perkara ini masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait proses penyidikan dan langkah hukum Kejari Kepulauan Talaud dalam mengungkap perkara tersebut.***
PN Melonguane Tolak Praperadilan Risna Dali, Penyidikan Kasus SPBU Jalan Terus
Komentar Facebook
Bagikan
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
