‎Gelar RDP, Komisi III DPRD Bolsel Soroti Akurasi Data Desil dan Penjaminan Korban Kecelakaan

BUMANTARA.NET — Akurasi data penerima program sosial dan kepastian penjaminan biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

‎Dua persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Bolsel bersama sejumlah instansi terkait di ruang pembahasan DPRD Bolsel, Kamis (17/9/2026).

‎Pada agenda pertama, Komisi III mempertemukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) Bolsel untuk membahas ketepatan data desil yang menjadi salah satu acuan dalam penentuan sasaran program perlindungan sosial.

‎Pembahasan dilakukan karena masih ditemukan kondisi ketika data yang tercatat dalam sistem belum sepenuhnya menggambarkan keadaan sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

‎Komisi III menilai pembaruan data perlu dilakukan secara berkelanjutan agar program pemerintah dapat diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar sesuai dengan kriteria penerima.

‎Karena itu, proses verifikasi dan validasi data didorong untuk dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari BPS, Dinsos, pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

‎Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan perubahan kondisi sosial ekonomi warga dapat tercermin dalam basis data yang digunakan pemerintah.

‎Usai membahas persoalan data sosial ekonomi, RDP dilanjutkan dengan agenda pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

‎Dalam pembahasan kedua, Komisi III menghadirkan Satuan Lalu Lintas Polres Bolsel, BPJS, Jasa Raharja, RSUD Bolsel dan Dinas Kesehatan.

‎Fokus pembahasan diarahkan pada mekanisme penjaminan biaya perawatan serta prosedur pengajuan klaim bagi pasien yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

‎Komisi III meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai alur pelayanan, persyaratan administrasi dan tahapan pengajuan klaim sehingga dapat dipahami masyarakat.

‎Kejelasan prosedur dinilai penting mengingat keluarga korban kerap harus mengurus administrasi ketika pasien membutuhkan penanganan medis dalam situasi darurat.

‎Selain mekanisme administrasi, koordinasi antarinstansi turut menjadi perhatian dalam RDP tersebut. Kepolisian, Jasa Raharja, BPJS, rumah sakit dan Dinas Kesehatan memiliki kewenangan serta peran masing-masing dalam proses pelayanan korban kecelakaan.

‎Komisi III mendorong setiap kendala yang ditemukan dalam proses penjaminan maupun pengajuan klaim agar segera dikoordinasikan dan diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

‎Dua agenda yang dibahas dalam RDP tersebut memiliki kaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, baik dalam memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial maupun memberikan kepastian pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

‎Komisi III berharap pembahasan yang telah dilakukan tidak berhenti pada forum rapat. Instansi terkait diminta menindaklanjuti setiap persoalan sesuai tugas dan kewenangannya.

‎Melalui pembaruan data, kejelasan prosedur serta koordinasi antarlembaga, berbagai kendala pelayanan publik diharapkan dapat ditangani secara lebih efektif dan terarah.

‎RDP tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD Bolsel dalam menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. (Infotorial)

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Orientasi PPPK Bolsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Disiplin dan Profesionalisme ASN

BUMANTARA.NET – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai membekali ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian …