BUMANTARA.NET— Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan publik.
Meski isu tambang ilegal di kawasan tersebut telah berulang kali mencuat, informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan masih terus berkembang.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), dalam menangani dugaan praktik pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung di kawasan tersebut.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas PETI di Lokosina diduga belum sepenuhnya berhenti. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.
Sorotan publik pun semakin menguat karena hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI tersebut.
Dalam sejumlah informasi yang beredar di lapangan, muncul nama Deizy Hermin dan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Egen.
Keduanya disebut-sebut berkaitan dengan dugaan jaringan aktivitas PETI di kawasan Lokosina.
Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal.
Karena itu, penyebutan nama dalam informasi lapangan tidak dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan ataupun kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
Selain itu, sejumlah sumber juga mengklaim adanya nama-nama tertentu dari lingkungan aparat yang disebut dalam komunikasi berkaitan dengan aktivitas di kawasan Lokosina.
Klaim tersebut juga belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau dugaan perlindungan dari aparat.
Namun, berbagai informasi yang terus berkembang tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan aktivitas PETI di Lokosina sebelumnya mendapat perhatian setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan indikasi keberadaan aktivitas tambang melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan satu unit excavator di sekitar titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, sebelumnya membenarkan adanya temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.
Temuan alat berat tersebut kemudian menjadi salah satu alasan mengapa publik mendesak adanya penyelidikan lebih mendalam.
Sebab, penggunaan excavator dalam aktivitas pertambangan diduga membutuhkan sistem operasional yang tidak sederhana.
Mulai dari proses mobilisasi alat berat, kebutuhan bahan bakar, tenaga kerja hingga pengelolaan hasil tambang, seluruh rangkaian tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Publik pun mempertanyakan apakah temuan tersebut telah ditindaklanjuti hingga ke tahap penyelidikan terhadap pihak yang diduga membiayai atau mengendalikan aktivitas di lokasi.
Sorotan terhadap Polda Sulut semakin menguat seiring munculnya pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penanganan dugaan PETI Lokosina.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie sebelumnya belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon terkait informasi dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Sementara itu, seorang sumber mengklaim bahwa laporan mengenai aktivitas di Lokosina telah disampaikan kepada pihak terkait, namun menurutnya belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum secara langsung di lapangan.
“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari sumber dan belum dapat dibuktikan secara independen.
Tidak adanya tindakan yang diketahui publik juga tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran, intervensi ataupun perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Meski begitu, apabila laporan terkait dugaan PETI tersebut memang telah diterima, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganannya.
Transparansi aparat dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ketua DPRD Bolaang Mongondow Selatan, Arifin Olii, sebelumnya menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan.
Menurutnya, aparat harus berani menelusuri seluruh rantai aktivitas PETI, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal dan penyedia fasilitas.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.
Pihak yang menyediakan modal, alat berat, akses operasional hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan, menurutnya, juga harus menjadi bagian dari proses penelusuran apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Kasus dugaan PETI Lokosina kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
Publik menunggu apakah dugaan keberadaan alat berat dan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut akan ditelusuri secara serius hingga ke pihak-pihak yang diduga berada di belakang operasional tambang.
Penegakan hukum yang transparan dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tegas terhadap pekerja kecil di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal dan jaringan justru sulit disentuh.
Jika tidak ditemukan unsur pidana atau aktivitas telah ditangani melalui prosedur tertentu, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Lokosina.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
