Penggeledahan Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tegaskan untuk Amankan Barang Bukti Dana Hibah Pilkada

BUMANTARA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menegaskan bahwa penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu dilakukan semata-mata untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimanipulasi selama proses hukum berlangsung.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp7,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, mengatakan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, penggeledahan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah dapat diamankan secara menyeluruh.

“Saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti dapat diamankan,” ujar Saptono kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Saptono mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah Pilkada.

Ia juga menegaskan komitmen Kejari Kotamobagu untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

“Pada waktunya, hasil penyidikan akan kami sampaikan secara transparan,” tegasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen penting dari beberapa ruangan di Kantor Bawaslu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, berkas-berkas yang diamankan dimasukkan ke dalam empat boks besar serta beberapa kardus tambahan. Ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja komisioner, ruang Koordinator Sekretariat, hingga ruang bendahara.

Selama proses berlangsung, sejumlah pintu ruangan dipasangi garis pembatas kejaksaan sebagai tanda area pemeriksaan.

Penggeledahan di Kantor Bawaslu ini merupakan kelanjutan dari langkah penyidikan sebelumnya yang juga menyasar Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Kotamobagu. Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kajari Kotamobagu, Saptono.

Di tengah proses penggeledahan, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodomput, tiba di kantor dan memantau langsung jalannya pemeriksaan.

Tak berselang lama, Koordinator Sekretariat Bawaslu, Herdy Dayow, juga hadir dan diminta penyidik memberikan klarifikasi di salah satu ruangan.

Yunita menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan siap bersikap kooperatif.

“Kami menghormati proses hukum dan siap memenuhi apa pun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Proses penggeledahan berlangsung hampir dua jam. Hingga sore hari, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum mengumumkan hasil awal penyidikan maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Bolsel FC Menggila! Hattrick Erdin Dali Antar Tim ke Semifinal Liga 4 Zona Sulut

BUMANTARA.NET – Bolsel FC tampil trengginas dan memastikan tiket ke babak semifinal Liga 4 Zona …