Gubernur YSK Resmi Menetapkan UMP Sulawesi Utara Tahun 2026

BUMANTARA.NET, MANADO Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Bumi Nyiur Melambai.

Penetapan UMP dan UMSP tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sabtu, 20 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.

Dalam keputusan itu, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, atau mengalami kenaikan Rp227.205 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, naik Rp232.885 dari tahun 2025.

Gubernur YSK menjelaskan bahwa penetapan upah minimum tersebut telah melalui perhitungan matang dan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

Perhitungan dilakukan dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen, sehingga tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di daerah.

“Penetapan ini kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan bahkan lebih awal dari batas waktu nasional. Harapannya, seluruh pengusaha dapat mematuhi serta melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar YSK.

Menurut Gubernur, kepatuhan pengusaha dalam menerapkan UMP dan UMSP menjadi kunci utama terciptanya hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan di Sulawesi Utara.

“Jika pengusaha patuh dan pekerja sejahtera, maka iklim usaha akan semakin kondusif. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara tetap stabil,” tegasnya.

YSK juga menekankan bahwa kondisi perekonomian Sulawesi Utara saat ini menunjukkan tren positif dan masuk dalam 10 besar nasional.

Oleh karena itu, kenaikan upah minimum dinilai masih dalam batas wajar serta tidak memberatkan pelaku usaha.

Adapun UMSP Tahun 2026 diberlakukan bagi sektor-sektor tertentu, di antaranya sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin.

Melalui kebijakan ini, Gubernur YSK berharap daya beli dan kenyamanan pekerja dapat meningkat, sekaligus memperkuat citra Sulawesi Utara sebagai daerah yang ramah investasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berimbang. (Advertorial)

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Pemkab Bolsel Serahkan Bantuan UMKM Hasil Kerja Sama dengan BINUS

BUMANTARA.NET — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi …