BUMANTARA.NET, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat berlangsung pada Jumat, 29 November 2024, di ruang sidang paripurna gedung DPRD, kawasan perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, didampingi pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Bupati Hi. Iskandar Kamaru, SPt, MSi, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy, serta jajaran pejabat tinggi pratama, camat, sangadi, dan ASN.
Bupati: Propemperda Sesuai Regulasi
Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutannya menegaskan bahwa Propemperda 2025 telah disusun sesuai dengan aspek legalitas dan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kita patut berbangga karena penetapan Propemperda ini telah memenuhi seluruh tahapan yang diatur dalam undang-undang,” ujar Bupati.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada 2025 pemerintah daerah akan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas, yaitu:
1.Ranperda tentang RPJMD 2025-2030.
2.Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang merupakan lanjutan dari Propemperda 2024.
Pencabutan dan Penyesuaian Regulasi
Selain dua Ranperda prioritas, Pemkab Bolsel juga mengusulkan pencabutan tiga Ranperda yang dinilai sudah tidak relevan, yaitu:
1.Ranperda tentang Sarang Burung Walet.
2.Ranperda tentang Grand Desain Kependudukan.
3.Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati berharap kedua Ranperda prioritas yang diajukan dapat diselesaikan tepat waktu. “Kedua Ranperda ini penting karena merupakan penyelarasan regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030,” jelasnya.
Ranperda Kumulatif dan Inisiatif DPRD
Selain itu, terdapat tiga Ranperda kumulatif terbuka yang akan dibahas pada 2025:
1.Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
2.Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
3.Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dengan demikian, total usulan Ranperda dari Pemkab untuk Propemperda 2025 mencapai lima Ranperda. Sementara itu, DPRD Bolsel juga mengajukan tujuh Ranperda inisiatif.
“Kami berharap ketujuh Ranperda inisiatif DPRD dapat disinergikan dengan lima Ranperda usulan pemda, sehingga lahir peraturan daerah yang taat asas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Bupati Iskandar, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Bolsel.
Harapan Besar untuk 2025
Dengan total 12 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025, DPRD dan Pemkab Bolsel optimistis dapat melahirkan regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal menuju realisasi visi Kabupaten Bolsel yang lebih maju dan berdaya saing. (Advertorial/ith)
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala



