KPU Mitra Umumkan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

BUMANTARA.NET, Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara mengumumkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara tahun 2024.

Pengumuman ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mitra, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Tempat pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.

Untuk informasi lebih lanjut, simak pengumuman lengkap dari KPU Minahasa Tenggara di bawah ini: klik disini

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Figur Perempuan Muda Muncul di Pilkades Desa Linawan, Ini Visi Saripa Gomba

BUMANTARA.NET – Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dipastikan akan menggelar pemilihan kepala desa atau Sangadi secara …