SELAIN nikah dini, Pengadilan Agama (PA) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sepanjang tahun 2021 telah mencatat 104 perkara talak/cerai.
Kendati angka saat ini masih terbilang lebih kecil dari angka 2020 silam yaitu 133 perkara. Menurut PA Bolsel, peluang bertambah lebih banyak dari tahun sebelumnya sangat berkemungkinan, mengingat rekapan data permohonan cerai PA Bolsel saat ini baru tercatat Januari hingga Agusutus 2021.
Dibandingkan dengan perkara Januari hingga Agustus 2020, PA cuma mencatat 97 perkara. Artinya secara statistik, tahun ini bisa dikatakan angka perceraian di Bolsel lebih banyak jika dihitung pada bulan yang sama. Keseluruhan data 2019, PA Bolsel mencatat 117 perkara.
Humas PA Bolsel, Nanang Soleman S.HI menyatakan, berbagai alasan yang dinyatakan pemohon dalam mengakujan talak atau cerai. “Kalau di Bolsel, faktor ekonomi dan intervensi orang luar seperti mertua jadi alasan paling banyak,” ungkapnya.
Nanang menjelaskan, alasan intervensi orang luar paling banyak dijadikan alasan bagi pasangan-pasangan yang masih muda. “Pasangan yang nikah muda cenderung gampang tersinggung. Maka dari itu, sebelum menindak lanjuti permohonan mereka, kita berikan nasihat-nasihat tertentu baik dari orang tua maupun pemohon,” katanya.
Lanjut Nanang, untuk faktor perceraian karena pihak ke tiga atau perselingkuhan sepanjang 2019-2021 terbilang cukup sedikit jika dibandingkan dengan alasan lainnya. “Setiap permohonan yang terima, kita upayakan ada mediasi dan nasehat-nasehat kepada kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk bercerai. Kalau bisa rujuk kenapa harus cerai,” pugkas Nanang. ***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
