BUMANTARA.NET– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat melalui kebijakan perpajakan yang humanis dan berkeadilan.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Yulius sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah.
“Kami menempatkan kesejahteraan dan kemudahan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah,” ujar Yulius Selvanus, Selasa (7/1).
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemprov Sulut menyiapkan tiga langkah strategis yang dinilai mampu meringankan beban wajib pajak tanpa mengganggu keberlangsungan pendapatan daerah.
Langkah pertama, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 25 persen. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa masyarakat Sulawesi Utara tidak akan dibebani dengan kenaikan pajak kendaraan.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan PKB,” tegas Gubernur Yulius.
Kebijakan kedua adalah pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan tidak memberatkan warga.
“Kami ingin masyarakat tetap leluasa memiliki kendaraan tanpa dibebani pajak tambahan yang berlebihan,” jelasnya.
Sementara itu, kebijakan ketiga berupa pembebasan pokok PKB selama satu tahun bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.
Selain meringankan biaya, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
“Saya mengajak pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera memindahkan administrasi kendaraannya melalui kantor Samsat terdekat,” imbuh Yulius.
Gubernur Yulius Selvanus optimistis, kebijakan PKB yang ramah masyarakat ini akan memberikan dampak positif bagi mobilitas warga, pertumbuhan ekonomi, serta iklim investasi di Sulawesi Utara.
“Kami yakin kebijakan ini mampu mendorong aktivitas ekonomi dan mendukung kemajuan Sulawesi Utara secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan pajak kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan pada 7 Januari 2025.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
