Kejati Sulut Kembalikan SPDP Kasus IPTU Dedi Matahari, Penyidikan Polisi Belum Lengkap

BUMANTARA.NET– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka IPTU Dedi Vengky Matahari kepada pihak kepolisian.

Langkah tersebut diambil lantaran jaksa belum menerima hasil penyidikan meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Pengembalian SPDP itu tertuang dalam surat Kejati Sulut bernomor B-4696/P.1.4/Eoh.1/12/2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan, jaksa telah mengirimkan permintaan kelengkapan berkas perkara (P-17) kedua pada 4 November 2025. Namun hingga lebih dari 30 hari berlalu, berkas hasil penyidikan tak kunjung diserahkan penyidik.

Atas dasar itu, SPDP bernomor SPDP/121/VIII/2025/DitReskrimum tertanggal 27 Agustus 2025 dikembalikan kepada penyidik Polda Sulawesi Utara.

Kejaksaan menegaskan, apabila penyidikan masih berjalan atau telah dinyatakan rampung, maka penyidik diminta mengirimkan kembali berkas hasil penyidikan disertai SPDP baru dengan surat pengantar yang diperbarui.

Jaksa juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mematuhi batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Perkara ini menyeret nama IPTU Dedi Vengky Matahari, perwira Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Ia disangkakan melanggar Pasal 352 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Nama Dedi Matahari mencuat ke ruang publik sejak Agustus 2025, setelah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Yanma Polda Sulut untuk kepentingan pemeriksaan.

Dalam perkembangan perkara, Polda Sulut menetapkan empat personel Polres Bolsel sebagai tersangka, termasuk IPTU Dedi Matahari.

Namun, penanganan kasus ini menuai perhatian luas setelah fakta-fakta berbeda terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa IPTU Dedi Matahari dinyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Aan di Rutan Polres Bolsel pada 19 Mei 2025.

Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian antara keterangan para saksi dengan surat pernyataan korban serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan etik.

Korban sebelumnya mengaku dianiaya menggunakan pipa besi berisi cor beton, namun barang bukti yang diperlihatkan dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut.

Perbedaan fakta inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab terhambatnya pelimpahan hasil penyidikan ke pihak kejaksaan.

Penyidik dinilai mulai ragu terhadap penetapan status tersangka terhadap IPTU Dedi Matahari.

Seiring dikembalikannya SPDP, maka Surat Penetapan Tersangka terhadap IPTU Dedi Matahari dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum, karena Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersebut dianggap gugur secara administratif.

Menindaklanjuti surat dari kejaksaan, opsi yang tersedia bagi penyidik adalah menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3 atau memulai kembali proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru.

Langkah tersebut harus mengacu pada prinsip hukum acara pidana yang menjunjung keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan pengembalian SPDP ini, proses hukum sepenuhnya kembali berada di tangan penyidik.

Publik pun menantikan kejelasan dan kelanjutan penanganan perkara agar penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Duel Sengit Semifinal Liga 4 Sulut: Bolsel FC Bidik Kemenangan atas Persminsel

BUMANTARA.NET – Pertandingan semifinal Liga 4 Zona Sulawesi Utara akan menjadi momen krusial bagi Bolsel …