BUMANTARA.NET, BOLSEL — Program strategis pemerintah pusat di sektor pertanian kembali menuai polemik.
Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang semula direncanakan di Desa Tolondadu II, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kini dipindahkan ke Kecamatan Pinolosian tanpa alasan yang jelas.
Proyek senilai Rp7,2 miliar tersebut merupakan bagian dari kegiatan Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sulawesi Utara di beberapa titik, masing-masing di Desa Tolondadu (Bolsel) serta Desa Guaan dan Moat (Kabupaten Boltim).
Khusus di Tolondadu II, pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar telah disiapkan untuk pengeboran, pembangunan rumah pompa, pemasangan jaringan dan box, hingga instalasi solar cell.
Namun, pelaksanaan proyek di Tolondadu II justru tak berjalan sebagaimana mestinya.
Warga menilai proses perencanaan dan eksekusi proyek sarat kejanggalan, bahkan pemindahan lokasi pekerjaan ke Kecamatan Pinolosian dianggap tidak memiliki dasar teknis maupun administrasi yang kuat.
Proyek Swakelola Tanpa Rakyat
Sebelum pekerjaan dimulai, pihak BWS I Sulut telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan bahwa proyek akan dikerjakan secara swakelola, dengan melibatkan tenaga kerja lokal melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air Tanah (P3AT).
Namun kenyataannya, pelaksanaan di lapangan jauh berbeda. Pekerjaan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, progres proyek mandek, dan tahapan perencanaan tidak sesuai prosedur.
“P3AT tidak pernah dibentuk, pekerjaan berhenti di tengah jalan, dan kami tidak tahu siapa yang mengerjakan,” ungkap sejumlah warga Tolondadu II.
Alasan Pemindahan Lokasi Diragukan
Pelaksana Teknis BWS I Sulut, Stevano Krista, menyebut proyek JIAT di Tolondadu II dipindahkan karena hasil pengeboran hanya menghasilkan debit air sekitar satu liter per detik, jauh dari target minimal 10 liter per detik untuk kebutuhan pengairan lahan pertanian.
“Karena debit airnya tidak mencukupi, pekerjaan akan dialihkan ke wilayah Kecamatan Pinolosian,” jelas Stevano.
Namun alasan tersebut menuai keraguan dari warga dan kelompok tani setempat.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tolondadu II, Risno Masaguni, menilai langkah pemindahan proyek tersebut tidak logis dan melanggar mekanisme perencanaan.
“Sejak awal, BWS menggunakan alat modern untuk menentukan titik bor dan pemilik lahan sudah memberi izin penuh. Jadi tidak ada alasan teknis untuk memindahkan lokasi,” tegas Risno.
Ia menduga pemindahan proyek ke Pinolosian hanya cara untuk menutupi ketidakteraturan pelaksanaan proyek di awal.
Kepala Desa: Kami Hanya Dilibatkan di Awal
Kepala Desa Tolondadu II, Sukri Tuliabu, mengaku pihaknya hanya dilibatkan pada tahap awal sosialisasi.
“Waktu sosialisasi dijelaskan masyarakat akan dilibatkan dalam pekerjaan. Tapi setelah itu, kami tidak pernah tahu lagi perkembangan proyek,” ujarnya.
Sukri menambahkan, desanya sudah beberapa kali menerima program irigasi dari BWS seperti P3TGAI, dan seluruhnya berjalan baik.
“Baru kali ini ada proyek bermasalah seperti JIAT. Dari perencanaan hingga pelaksanaan, semuanya tidak transparan,” ucapnya.
Warga Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan
Melihat adanya pelanggaran prosedur, pemindahan lokasi tanpa dasar kuat, serta dugaan ketidaksesuaian antara realisasi dan pembayaran progres pekerjaan, warga meminta aparat penegak hukum turun tangan.
“Proyek ini program strategis nasional yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani, bukan malah jadi ajang penyimpangan,” tegas Amar, warga Tolondadu II.
Ia berharap pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran pada proyek JIAT ini, agar tidak menimbulkan kerugian negara dan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
