BUMANTARA.NET, BOLSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali mencuat.
Padahal diketahui tambang ilegal ini sebelumnya telah ditertibkan oleh Polres Bolsel pada tahun 2024.
Kawasan seluas lebih dari 30 hektare yang sebelumnya dipenuhi rendaman sianida itu kini kembali beroperasi.
Menurut sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, beberapa alat berat telah dikerahkan ke lokasi.
Kolaborasi Kunu Makalalag dan Elo
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kunu Makalalag, yang sebelumnya mengklaim memiliki hak tanam di lahan tersebut, kini bekerja sama dengan seorang pria bernama Elo untuk mengoperasikan tambang ilegal ini.
“Kunu Makalalag memiliki utang kepada Elo. Karena itu, lahan tersebut kini digunakan untuk aktivitas tambang ilegal,” ujar sumber pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Sebelumnya, keluarga Kunu Makalalag diketahui meminta ganti rugi kepada PT JRBM atas lahan tersebut.
Namun, alih-alih menunggu kepastian hukum, area tersebut justru diubah menjadi tambang ilegal yang kembali beroperasi.
Lahan Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengky Matahari menegaskan bahwa lahan di Kilo 12 merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sesuai hukum yang berlaku, tanah ini merupakan milik negara dan tidak bisa dimiliki oleh individu.
“Dari berbagai tinjauan, semua pihak sepakat bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik negara,” tegas Dedy.
Ia juga menjelaskan bahwa akses jalan menuju lokasi adalah peninggalan perusahaan kayu yang dahulu beroperasi di sana.
Jalan ini awalnya dibangun untuk keperluan mobilitas perusahaan dalam mengelola kayu, bukan untuk pertambangan ilegal.
PT JRBM Masih Tahap Eksplorasi, Bukan Eksploitasi
Sementara itu, PT JRBM yang memiliki izin di wilayah tersebut masih dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi.
Perusahaan fokus pada aktivitas pengeboran atau drilling untuk mencari emas, sehingga klausul ganti rugi tanaman di bawah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) belum bisa dijalankan.
“PT JRBM tidak mengganti rugi lahan, melainkan hanya tanaman. Jika nantinya memasuki tahap eksploitasi, perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi,” jelas Dedy.
Menurutnya, proses verifikasi hanya berlaku bagi pihak ketiga yang mengelola lahan tanpa hak kepemilikan.
Bahkan, tidak semua lahan di lokasi akan mendapatkan kompensasi, melainkan hanya tiga titik pengeboran yang telah diidentifikasi.
Sikap Tegas Terhadap Tambang Ilegal
Dedy menegaskan bahwa jika lahan tersebut terbukti digunakan untuk tambang ilegal, maka tidak akan ada ganti rugi.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Kilo 12 sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum saya bertugas di sini,” ungkapnya.
Ia juga menyebut nama Kunu Makalalag sebagai pihak yang diyakini mengetahui adanya tambang ilegal di lokasi tersebut.
Bahkan, area pengeboran PT JRBM saat ini berada di bekas lokasi tambang ilegal.
Dengan kembali maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kilo 12, diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mencegah eksploitasi liar yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
