BUMANTARA.NET, BOLSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memberikan klarifikasi terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi tersebut.
Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Selain itu, ketentuan pembayaran juga berlandaskan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolsel Nomor 100/1632/SETDA/III/2025, yang mengatur langkah-langkah pencairan THR serta belanja langsung lainnya dalam Tahun Anggaran 2025.
Mekanisme Perhitungan THR
Sejumlah PPPK sempat mempertanyakan perbedaan jumlah THR yang diterima. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Rante Hattani, SPd MSi, menegaskan bahwa pembayaran THR telah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
“Seluruh pembayaran THR bagi PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Rante.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perhitungan THR dilakukan secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 14.a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
“Misalnya, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani.”
“Besaran tunjangan dihitung berdasarkan penghasilan satu bulan yang diterima,” jelasnya.
Selain itu, teknis pembayaran juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja.
Imbauan bagi PPPK
Dengan adanya klarifikasi ini, Rante berharap seluruh PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel dapat memahami mekanisme pembayaran THR.
“Pembayaran THR telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Kami berharap seluruh PPPK dapat memahami mekanisme ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel juga mengimbau para pegawai untuk selalu mengacu pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memahami hak dan kewajiban mereka terkait tunjangan dan gaji.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
