Press Conference, Polres Bolsel Amankan Dua Pelaku Kejahatan Tindak Pidana

BOLSEL – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Monggondow Selatan (Bolsel) gelar Press Conference terkait pengungkapan dua pelaku tindak pidana.

Kegiatan tersebut bertempat di Aula Polres setempat yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow, SH dan Kasie Humas Arnold Dien serta para awak media, Jumat (20/1/2023).

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Kompol Dadang Suhendra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana.

Yakni pertama kasus adalah kasus pencurian 2 mesin traktor dan kedua kasus persetubuhan serta pencabulan anak di bawah umur.

Wakapolres Bolsel juga menyampaikan,  sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku tindak pidana tersebut, pihaknya telah menerima laporan.

Yakni dengan Laporan polisi nomor : LP/B/1/1/2023/SPKT/POLRESBOLSEL dan LP/B/2/1/2023/SPKT POLRESBOLSEL yang dilaporkan korban KG warga Kecamatan Helumo, pada tanggal 17 Desember 2022 lalu.

Nah dengan berdasarkan laporan tersebut, tim resmob Polres Bolsel dipimpin Kanit I Satreskrim langsung bergegas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial DP (24) warga Kecamatan Dumoga Tenggara.

“Pelaku DP ini awalnya diajak oleh residivis inisial RP bersama dua temannya AS dan AM untuk melakukan pencurian,” ujarnya.

Lanjut Wakapolres mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti setelah berhasil melakukan penangkapan.

“Barang bukti tersebut berupa 2 buah mesin traktor tangan dan sekarang para tersangka sudah di amankan di Mapolres Bolsel,” ungkapnya.

Lebih lanjut, para tersangka tersebut dikenakan pasal 362 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian untuk penangkapan pelaku tindak pidana kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut

Merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/134/XII/2022/SPKT/POLRESBOLSEL tertanggal 27 Desember 2022 yang dilaporkan orang tua korban sebut saja Mawar (8) warga Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel.

Adapun tempat dan kejadian perkara, berada di Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada sekitar bulan Agustus dan pada tanggal 25 Desember Tahun 2022.

Tersangka berinisial IU alamat dusun satu, Desa Mataindo Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolsel.

Modus Operandi, tersangka IU melakukan tipu muslihat membujuk dan mengancam korban sebelum tersangka melakukan perbuatanya.

“Tersangka IU ini membujuk korban dengan uang Rp 5.000 rupiah sebelum menjalankan aksinya,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis diantaranya pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo, pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 75 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Bupati Iskandar Instruksikan Dana Desa Dukung BPJS Ketenagakerjaan

BUMANTARA.NET – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial. Hal …