‎Batu Hitam di Tolutu Kembali Disorot, Nama Dayat Musa dan Dugaan Pencatutan Pejabat Polri Mencuat ‎

BUMANTARA.NET — Dugaan berlanjutnya distribusi batu hitam yang belum dipastikan legalitasnya di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian.

‎Informasi tersebut mencuat beberapa pekan setelah pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penertiban terhadap aktivitas serupa pada akhir September 2026.

‎Dalam perkembangan terbaru, nama Dayat Musa, yang akrab disapa Dayat, disebut oleh seorang warga dalam informasi mengenai aktivitas distribusi material tersebut.

‎Warga itu juga menuding adanya penggunaan nama sejumlah petinggi Polri dan jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menimbulkan kesan bahwa kegiatan tersebut mendapat perlindungan.

‎“Dia bawa nama petinggi Polri dan Polda Sulut, jadi dia bisa lolos,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Warga tersebut juga menyampaikan dugaan adanya kelompok tertentu yang digunakan untuk menekan penambang lokal.

‎Ia turut menyebut nama seseorang berinisial atau bernama Jasrit yang menurut keterangannya memiliki kaitan dengan dugaan perlindungan tersebut.

‎“Dia bawa nama orang-orang besar, dari Mabes Polri berkat bekingan bosnya nama Jasrit,” ungkapnya.

‎Keterangan itu masih berupa klaim narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.

‎Belum ada bukti terverifikasi yang memastikan adanya perlindungan dari pejabat kepolisian maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.

‎Munculnya kembali informasi mengenai distribusi batu hitam di Tolutu menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah bersama Forkopimda.

‎Laporan yang beredar pada pertengahan Oktober 2026 menyebutkan aktivitas distribusi material tersebut diduga masih berlangsung.

‎Namun, kepastian mengenai waktu pengiriman, volume material, asal batu hitam, serta pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

‎Aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari lokasi pengambilan material, pihak yang menguasai atau menampungnya, dokumen pengangkutan, hingga tujuan akhir pengiriman.

‎Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

‎Jika ditemukan unsur pertambangan tanpa izin atau pelanggaran dalam pengangkutan dan perdagangan mineral, penanganannya harus didasarkan pada bukti serta aturan yang berlaku.

‎Selain persoalan legalitas distribusi, informasi mengenai dugaan penggunaan nama petinggi Polri dan pejabat Polda Sulut perlu mendapat klarifikasi agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

‎Apabila nama pejabat dicatut untuk meyakinkan pihak lain atau menghambat penegakan hukum, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif.

‎Sementara itu, jika muncul indikasi keterlibatan oknum aparat, penyelidikan harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

‎Klarifikasi dari kepolisian dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat laporan mengenai dugaan pencatutan nama pejabat maupun informasi terkait distribusi batu hitam di Desa Tolutu.

‎Pemeriksaan terhadap dugaan peredaran mineral ilegal dan dugaan keterlibatan atau pencatutan nama aparat juga perlu dilakukan secara terpisah.

‎Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang relevan.

‎Dalam pemberitaan sebelumnya pada 14 Oktober 2026, Dayat telah dimintai tanggapan mengenai dugaan distribusi batu hitam di Desa Tolutu.

‎Saat dikonfirmasi, ia menyatakan belum memahami persoalan yang ditanyakan karena sedang berada di Suwawa.

‎“Kalau itu saya kurang paham, Pak, soalnya saya lagi di Suwawa ini,” demikian tanggapannya melalui pesan singkat.

‎Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Dayat atas pertanyaan yang diajukan saat itu.

‎Belum ada keterangan tambahan yang dapat memastikan atau membantah secara menyeluruh berbagai klaim yang disampaikan warga dalam perkembangan informasi terbaru.

‎Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Iqbal Putra Saimuri sebelumnya juga telah dimintai konfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum polisi.

‎Berdasarkan informasi dalam pemberitaan terdahulu, belum ada keterangan resmi yang diterima hingga berita tersebut disusun.

‎Polres Bolsel dan Polda Sulut Diharapkan Berikan Penjelasan

‎Penanganan persoalan ini membutuhkan langkah konkret, bukan hanya penertiban di lapangan.

‎Penelusuran terhadap sumber material, legalitas kegiatan, jalur pengangkutan, pihak yang mengendalikan distribusi, serta penerima akhir menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara.

‎Kejelasan dari aparat penegak hukum juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kemungkinan berlanjutnya aktivitas tersebut setelah penertiban sebelumnya.

‎Polres Bolsel dan Polda Sulut diharapkan memberikan penjelasan resmi sesuai perkembangan pemeriksaan.

‎Jika ditemukan pelanggaran, penindakan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

‎Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi atau hasil pemeriksaan resmi, dugaan keterlibatan Dayat Musa, klaim mengenai penggunaan nama petinggi Polri dan Polda Sulut, serta informasi tentang pihak-pihak lain yang disebut warga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

‎Setiap keterangan tambahan yang relevan akan menjadi bagian penting untuk menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

‎Laporan Pelemparan Puskesmas Adow Disorot, Warga Minta Polisi Bertindak ‎

BUMANTARA.NET — Penanganan kasus dugaan pelemparan batu terhadap Puskesmas Adow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), …