Ayah Revan Pertanyakan CCTV Rutan hingga Kesaksian Berubah, Publik Kian Curiga

BUMANATARA.NET — Kasus meninggalnya Revan Kurniawan Santoso kembali menjadi perhatian publik setelah ayah korban, Inton Budi Santoso, mengungkap sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam proses penanganan perkara tersebut.

Melalui surat permohonan pertimbangan hukum yang diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Inton menyampaikan bahwa dirinya semula tidak berniat membawa kematian anaknya ke ranah pidana.

Namun, situasi berubah setelah ia mengaku terus diyakinkan oleh Ria DJ Gobel bahwa IPTU Dedy V. Matahari merupakan pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Revan.

Menurut Inton, dirinya juga sempat dijanjikan adanya bantuan dan dukungan dana melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban apabila kasus tersebut terus diperjuangkan hingga tuntas.

Dalam perjalanannya, Inton mulai mempertanyakan arah penyelidikan.

Ia mengaku pernah meminta agar proses investigasi lebih dahulu difokuskan ke Rumah Tahanan Negara Kotamobagu, lokasi terakhir tempat Revan ditahan sekitar satu bulan sebelum meninggal dunia.

Ia juga meminta rekaman CCTV di area rutan diperiksa. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, seluruh kamera pengawas disebut telah lama mengalami kerusakan.

“Sulit dipercaya jika CCTV di tempat penahanan perkara pidana tidak berfungsi selama berbulan-bulan,” demikian keberatan yang disampaikan Inton dalam keterangannya.

Selain menyoroti aspek penyelidikan, Inton turut mempertanyakan narasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kematian anaknya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Ria DJ Gobel pernah memperlihatkan sebuah video yang disebut memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Revan dengan keterlibatan IPTU Dedy Matahari.

Akan tetapi, setelah video tersebut diputar, Inton mengaku tidak menemukan adanya tindakan seperti yang selama ini ramai diperbincangkan.

Hal itu membuatnya mulai meragukan konstruksi kasus yang berkembang di publik.

Inton juga menyebut sejumlah video testimoni serta tulisan tangan Revan yang beredar luas diduga dibuat atas arahan pihak tertentu tanpa sepengetahuan keluarga.

Dokumen tersebut, menurut pengakuannya, dibuat saat Revan masih berada di dalam rutan.

Ia menyatakan hanya beberapa orang yang mengetahui proses pembuatan testimoni tersebut, yakni Ria DJ Gobel, suaminya Reymon Malik alias Opa, dan Revan sendiri.

Kejanggalan lain, kata Inton, terjadi ketika Revan menjalani perawatan di rumah sakit di Kotamobagu.

Ia mengaku terkejut karena sejumlah wartawan datang melakukan peliputan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Bahkan, menurut pengakuannya, sebelum wawancara berlangsung Revan disebut telah diarahkan untuk menyampaikan cerita sesuai narasi tertentu yang sebelumnya telah disiapkan.

Situasi tersebut membuat Inton menilai kasus kematian anaknya perlahan berkembang bukan hanya menjadi persoalan hukum, melainkan juga pertarungan opini di ruang publik.

Keraguan Inton semakin menguat setelah dirinya kembali berkomunikasi dengan tim pengacara asal Gorontalo yang sempat mendampinginya pada awal penanganan perkara.

Dalam pembahasan itu, muncul dugaan adanya motif pribadi yang disebut ikut memengaruhi arah penanganan kasus sehingga fokus perkara terus diarahkan kepada pihak tertentu.

Sorotan kemudian mengarah pada keterangan Reymon Malik alias Opa yang disebut mengalami beberapa perubahan.

Menurut Inton, Reymon awalnya mengaku melihat dugaan penganiayaan pada dini hari menggunakan besi bercor.

Namun, dalam berita acara pemeriksaan, keterangannya berubah menjadi menyaksikan dugaan pemukulan dan tendangan sekitar pukul 09.00 WITA saat pemeriksaan tahanan berlangsung.

Belakangan, saat menjalani pemeriksaan oleh auditor Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Reymon kembali mengubah keterangannya dan menyebut hanya mengetahui dugaan penganiayaan berdasarkan cerita Revan, bukan melihat secara langsung.

Perubahan keterangan tersebut disebut terjadi ketika penyidik berencana melakukan konfrontasi dengan saksi lain.

Ironisnya, menurut Inton, tidak ada saksi lain yang memberikan kesaksian serupa dengan Reymon Malik.

Perbedaan keterangan itu pula yang disebut menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum sebelumnya memilih mundur dari pendampingan perkara.

“Mereka menilai kasus ini mulai bergeser dari upaya mencari kebenaran menjadi persoalan pribadi,” ujar Inton.

Kini, kasus meninggalnya Revan Kurniawan Santoso tidak lagi dipandang sebagai perkara pidana biasa.

Di tengah duka keluarga, publik mulai menyoroti adanya benturan antara fakta hukum, opini media sosial, dugaan rekayasa narasi, hingga konflik antar pihak yang terus berkembang seiring proses penanganan perkara berlangsung.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Bolsel FC Tancap Gas! Amunisi Baru Siap Guncang Liga 4 Nasional Indonesia

BUMANATARA.NET – Bolsel FC resmi memperkenalkan sejumlah pemain anyar sebagai bagian dari persiapan menghadapi kompetisi …