DPRD Bolsel Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang I Buka Sidang II

BUMANTARA.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DPRD Bolsel) resmi menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bolsel, Selasa (6/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua Ridwan Olii, serta dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Bolsel.

Dalam sambutannya, Arifin Olii memaparkan sejumlah agenda penting yang telah dituntaskan selama Masa Persidangan I Tahun Sidang Kedua 2025–2026.

Beberapa capaian utama di antaranya:

• Rapat Paripurna Tahap II Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

• Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

• Pembicaraan Tingkat I atas empat Ranperda inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

• Penetapan Propemperda Tahun 2026.

• Penetapan tiga usulan Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah di luar Propemperda 2026.

• Penetapan Ranperda tentang APBD 2026 pada Pembicaraan Tingkat II.

• Pelaksanaan bimbingan teknis, kunjungan kerja peningkatan kapasitas, serta kegiatan reses anggota DPRD.

Menurut Arifin, seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang menjadi mandat kelembagaan DPRD.

“Ke depan, saya berharap kita semua dapat terus berbenah dan semakin mengoptimalkan peran serta fungsi DPRD pada masa persidangan berikutnya,” tegasnya.

Usai menutup Masa Persidangan I, pimpinan DPRD secara resmi membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Memasuki masa sidang baru, DPRD Bolsel menargetkan penyelesaian tujuh Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2025 dan sebelumnya dibahas pada tahap pembicaraan tingkat pertama.

Selain itu, DPRD juga akan membahas tiga usulan Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah di luar Propemperda Tahun 2026.

Arifin menekankan pentingnya pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD secara seimbang:

1. Fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi)

2. Fungsi anggaran

3. Fungsi pengawasan

“Kita harus menjalankan tri fungsi DPRD secara bertanggung jawab agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD Bolsel dalam waktu dekat akan membahas serta memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya itu, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga akan menjadi fokus pencermatan DPRD guna memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan harus dimulai dari alat kelengkapan DPRD, khususnya komisi-komisi sesuai bidang tugas masing-masing.

Sinergi yang solid dinilai krusial untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar selaras dengan perencanaan pembangunan.

“Saya berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD semakin optimal dalam menjalankan tugas kelembagaan, baik dalam pembentukan perda, penganggaran, maupun pengawasan,” pungkasnya.

Dengan dibukanya Masa Persidangan II, DPRD Bolsel diharapkan mampu menjaga konsistensi kinerja serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Infotorial)

Komentar Facebook
Bagikan