BUMANTARA.NET, BOLSEL – Bupati Iskandar Kamaru sekira tiga pekan lalu saat ditemui bumantara.net mengaku telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyurat perihal pemberhentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Iizin (PETI) di Hulu Tobayagan, Pinolosian Tengah.
“Surat itu redaksinya jelas, yaitu meminta aktivitas PETI di Hulu Tobayagan dihentikan selama tidak mengantongi izin.”
“Saya sudah perintah DLH untuk menyurat, tembusannya ke camat dan sangadi,” cetusnya.
Kendati bupati mengatakan seperti itu, di pihak pemerintah tingkat kecamatan dan desa sendiri mengakui tidak pernah menerima surat edaran tersebut.
Camat Pinolosian Tengah, Oni Podomi saat dikonfirmasi via telepon selularnya 085298547***, Senin 8 November 2021 dengan tegas menampik soal keberadaan surat tersebut.
“Kami kecamatan tidak pernah menerima surat itu. Kalaupun ada pasti ada tembusan untuk camat dan sangadi,” tegasnya.
“Masa kalau ada sampai sekarang kita tidak terima. Sampai di desa pun Mama Put (sapaan akrab camat) cek tidak ada yang pernah menerima surat itu,” beber camat.
Senada yang disampaikan Sangadi (Kepala Desa) Tobayagan Ahmadi Nuntung, Ia mengatakan sejauh ini Ia juga belum menerima surat edaran tersebut.
“Tidak ada! Kan kalau ada surat pemberhentian dari kabupaten, kami pemerintah desa bisa langsung mengambil sikap karena sudah punya dasar.”
“Kalau surat itu memang ada, tetap kami terima,” sangkal sangadi.
Sementara itu, Sangadi Tobayagan Selatan Jaini Ahmadi juga mengatakan hal serupa. Diakuinya, pihaknya juga belum menerima surat itu.
“Kalau ada surat itu, kenapa juga kita tidak langsung bertindak.”
“Statemen bupati yang meminta menghentikan memang ada, seperti yang diberitakan di media-media. Tetapi dalam bentuk resmi seperti surat tembusan ke sangadi, kami belum terima. Itu kan bisa jadi dasar kita melakukan tindakan,” tandasnya saat ditemui di kediamannya, 5 November 2021 lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala DLH Bolsel Sugeng Purwono, selaku instansi yang ditugaskan bupati untuk menyurat soal PETI mengakui perintah itu memang ada.
“Surat pertama kita tarik kembali, kita lebih pertegas redaksinya.”
“Dalam surat tersebut selain pemberhentian, kita juga berikan ancaman rehabilitasi lahan,” pungkasnya.
Diketahui, mengenai dengan surat pamungkas Bupati Bolsel perihal pemberhentian PETI di Hulu Tobayagan hingga kini belum diketahui keberadaanya. Entah memang ada atau tidak, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas itu. ***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
