BUMANTARA.NET — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Sebuah gudang di Kecamatan Girian diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi yang kemudian dipasarkan kepada kapal-kapal ikan dengan harga setara solar industri.
Aktivitas di lokasi tersebut dikeluhkan warga karena kendaraan truk disebut kerap keluar masuk gudang.
Warga menduga solar yang ditampung berasal dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Bitung.
Salah seorang warga, Asis Mantiri, mengungkapkan bahwa aktivitas kendaraan di sekitar gudang itu cukup ramai, terutama pada siang hari.
Ia juga menyebut adanya truk berwarna biru bertuliskan solar industri yang kerap mendatangi lokasi pada sore hari.
“Kami menduga bahwa ini adalah gudang untuk menimbun solar,” ujar Asis saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, sejumlah truk yang diduga mengantre untuk mendapatkan solar di SPBU kemudian membawa BBM tersebut ke gudang penampungan di Kecamatan Girian.
“Kalau siang hari banyak truk yang keluar masuk di sana, lalu ada juga mobil truk solar industri yang sering mengambil solar,” ungkapnya.
Asis menduga, solar yang terkumpul selanjutnya didistribusikan menggunakan kendaraan bertuliskan nama perusahaan untuk dijual kepada kapal-kapal ikan dengan harga lebih tinggi.
Meski demikian, dugaan mengenai asal BBM, pola distribusi, serta legalitas kegiatan di gudang tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Berdasarkan penelusuran yang diberitakan Tribun Manado, gudang yang menjadi sorotan itu diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial FN alias Ais.
Kendaraan yang disebut kerap keluar masuk lokasi tersebut juga dilaporkan bertuliskan nama PT Brother Putra Perkasa.
Informasi yang beredar menyebutkan, solar yang diduga ditampung di gudang itu dijual kepada kapal-kapal ikan dengan harga berkisar Rp16.800 hingga Rp17.200 per liter.
Sementara itu, harga pembelian solar subsidi disebut sekitar Rp6.800 per liter.
Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih harga yang cukup besar antara harga perolehan dan harga penjualan.
Namun, rincian harga, sumber pasokan, serta dugaan keterkaitan perusahaan dengan aktivitas tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan aktivitas penampungan solar subsidi di Kecamatan Girian turut mendapat perhatian Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Ia menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta anggotanya melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Informasi ini akan kami tindaklanjuti,” kata Winardi.
Ia menegaskan, pihaknya akan meminta personel melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang diterima.
“Saya akan minta anggota untuk cek ke lokasi sesuai informasi ini,” tegasnya.
Pengecekan tersebut diharapkan dapat memastikan apakah gudang yang dimaksud benar digunakan untuk menampung solar subsidi, sekaligus menelusuri asal-usul BBM dan mekanisme penyalurannya.
Hingga berita ini disusun, FN alias Ais belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan aktivitas di gudang tersebut.
Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi terbukti, aparat penegak hukum dapat menelusuri pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
