BUMANTARA.NET, BOLSEL — Wacana pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai menjadi sorotan publik.
Isu ini mencuat setelah nama Arvan Ohy disebut-sebut masuk dalam radar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) usai menuntaskan seluruh tahapan job fit di lingkup provinsi.
Jika benar Arvan mendapat amanah baru di Pemprov Sulut, maka kursi Sekda Bolsel akan lowong dan perlu segera diisi.
Kondisi ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat dan aparatur pemerintahan terkait siapa yang bakal dipercaya Bupati Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si untuk menempati jabatan strategis tersebut.
Namun, muncul isu liar bahwa Bupati Iskandar disebut akan memilih Sekda dari wilayah tertentu. Padahal hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari Bupati terkait hal itu.
Akademisi: Jabatan Sekda Harus Berdasarkan Kompetensi dan Integritas
Menanggapi isu tersebut, akademisi Bolaang Mongondow Raya, Dr. Indah E. Samuel, S.E., M.E, CAA, CFR, menegaskan bahwa jabatan Sekda tidak boleh diisi berdasarkan pertimbangan kedaerahan, melainkan harus mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan integritas.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah sangat jelas mengatur fungsi Sekda. Ia adalah motor koordinasi kebijakan daerah.”
“Jadi figur yang menempati jabatan ini harus punya kapasitas, kemampuan manajerial, dan tanggung jawab besar,” ujar Indah, Minggu (5/10/2025).
Indah menambahkan, seorang Sekda wajib memahami karakteristik daerah secara menyeluruh, mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga tata kelola pembangunan.
“Sekda harus tahu bagaimana pertumbuhan ekonomi berjalan, bagaimana mengatasi kemiskinan, dan memiliki etika kerja yang baik.”
“Regulasi turunan seperti Peraturan Kepala Daerah juga menegaskan bahwa calon Sekda harus berintegritas, tidak punya catatan pelanggaran disiplin atau masalah hukum,” jelasnya.
Akademisi Unsrat: Proses Pengisian Harus Transparan dan Kompetitif
Senada, akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang juga Wakil Dekan I FISIP, Dr. Alfons Kimbal, menilai pengisian jabatan Sekda Bolsel harus dilakukan melalui mekanisme open bidding sesuai ketentuan nasional.
“Proses pengisian jabatan Sekda harus terbuka dan kompetitif. Siapa pun boleh ikut selama memenuhi syarat dan memiliki kapasitas yang dibutuhkan,” ujarnya.
Alfons menegaskan bahwa jabatan Sekda bukan jabatan politik, sehingga tidak semestinya dipengaruhi oleh asal daerah atau kepentingan tertentu.
“Sekda itu jabatan struktural, bukan politik. Bupati harus mengusulkan calon yang kapabel dan kompeten kepada Kementerian Dalam Negeri. Yang terpenting adalah profesionalisme, bukan asal-usul,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi.
“Kepala daerah memiliki tanggung jawab moral memastikan seleksi Sekda berjalan objektif. Tidak boleh ada tekanan politik, karena Sekda adalah mitra strategis dalam menjalankan roda birokrasi,” imbuhnya.
Birokrat Senior: Sekda Adalah Jabatan Karier, Bukan Hadiah Politik
Pandangan serupa disampaikan oleh Gunawan Lombu, mantan Sekda Bolsel sekaligus birokrat senior di Bolaang Mongondow Raya.
“Sekda adalah puncak karier ASN, bukan hadiah politik. Jabatan ini harus diisi oleh mereka yang profesional, berpengalaman, dan memiliki rekam jejak baik,” tutur Lombu.
Menurutnya, tantangan birokrasi saat ini semakin kompleks sehingga seorang Sekda harus memiliki kemampuan manajerial, adaptif, dan visioner.
“Sekda harus mampu menerjemahkan visi dan misi bupati dalam kebijakan yang konkret dan berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Bolsel memiliki tujuh kecamatan, yakni Bolaang Uki, Pinolosian, Pinolosian Tengah, Pinolosian Timur, Helumo, Tomini, dan Posigadan.
Karena itu, menurutnya, proses seleksi harus terbuka bagi semua ASN yang memenuhi kualifikasi.
“Proses open bidding tentu terbuka bagi siapa saja, termasuk dari luar Bolsel. Yang penting memenuhi syarat, kompeten, dan berintegritas,” pungkas Lombu.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
