BUMANTARA.NET – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian.
Sorotan kali ini tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan di lapangan.
Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan adanya rencana pembentukan koperasi yang disebut berkaitan dengan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sejumlah nama turut disebut dalam informasi yang beredar.
Salah satunya RHL alias Reki, seorang pengusaha asal Manado yang oleh sejumlah sumber dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Lokosina.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun bukti terbuka dari aparat penegak hukum yang memastikan keterlibatan RHL alias Reki dalam aktivitas PETI tersebut.
Seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara mengungkapkan dugaan bahwa rencana masuknya investor ke kawasan Lokosina berkaitan dengan pembentukan sebuah koperasi.
Koperasi itu disebut akan menjadi wadah untuk mengoordinasikan rencana pengelolaan kawasan yang nantinya diarahkan pada skema WPR dan IPR.
Dalam informasi yang diterima, beberapa pihak disebut mengetahui atau terlibat dalam proses awal pembentukan koperasi tersebut.
Nama yang muncul antara lain AH alias Agus, Sangadi BP alias Bahtiar, oknum masyarakat Desa Dumagin serta seorang oknum anggota kepolisian berinisial JS alias Jaya.
Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan mereka dalam kegiatan PETI ataupun pembentukan koperasi.
Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut masih diperlukan.
Rencana pembentukan koperasi tersebut disebut tidak hanya berlangsung di wilayah Bolsel.
Informasi yang diperoleh menyebut adanya pertemuan di Rumah Kopi Teras Sparta, Kota Manado, pada 27 April 2026.
Pertemuan itu dikabarkan membahas sosialisasi pembentukan koperasi sekaligus rencana operasionalnya di kawasan Lokosina.
Investor disebut menggunakan sebuah tim lapangan yang dipimpin seorang perempuan dengan sapaan Desi.
Tim tersebut diduga melakukan komunikasi dan pendekatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai dapat memberikan dukungan terhadap rencana koperasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tahapan legalitas kegiatan pertambangan di Lokosina.
Sebab, apabila aktivitas pertambangan telah berlangsung sementara status WPR dan IPR belum diterbitkan, maka dasar hukum kegiatan tersebut perlu diperjelas oleh instansi yang berwenang.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Upaya memperoleh konfirmasi masih dilakukan.
Di tengah munculnya informasi mengenai dugaan jejaring tersebut, KPH Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator di kawasan Lokosina.
Alat berat itu terpantau melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi.
Menurutnya, KPH akan berkoordinasi dengan pihak manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) untuk mencocokkan titik lokasi temuan dengan peta kawasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan posisi dan status wilayah tempat excavator ditemukan.
Selain lokasi, KPH juga akan menelusuri pihak yang memiliki alat berat tersebut, termasuk siapa yang menyewa serta mengoperasikannya.
Temuan excavator dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh bagaimana aktivitas PETI di kawasan tersebut berjalan.
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta agar penanganan PETI tidak hanya menyasar masyarakat yang bekerja langsung di lokasi.
Menurut Arifin, aparat perlu mengusut pihak yang berada di balik pembiayaan dan operasional kegiatan pertambangan apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan mereka.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Ia menilai penelusuran perlu dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk terhadap pemodal, penyedia alat berat dan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan.
“Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Rangkaian informasi terkait PETI Lokosina kini masih membutuhkan pembuktian.
Nama-nama yang muncul dalam informasi mengenai dugaan pembentukan koperasi maupun aktivitas pertambangan belum dapat disimpulkan terlibat tanpa adanya verifikasi dan keterangan resmi.
Hal yang sama berlaku terhadap satu unit excavator yang ditemukan KPH.
Siapa pemiliknya, dari mana sumber pembiayaannya dan siapa yang mengoperasikan alat tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran.
Jika aktivitas pertambangan terbukti berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah, aparat dan instansi terkait perlu mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, keberadaan satu excavator di kawasan Lokosina bukan hanya menyisakan persoalan mengenai aktivitas di lapangan.
Temuan tersebut juga membuka pertanyaan mengenai rantai modal, pengelolaan, pihak yang mengendalikan operasional hingga penerima keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
