BUMANTARA.NET, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rabu (25/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, dan dihadiri oleh Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi, Wakil Ketua DPRD Febrianto Tangahu, anggota dewan, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bolmong.
Agenda dan Pembahasan Ranperda
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tonny Tumbelaka menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan melalui dua tingkatan pembicaraan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Penetapan agenda Ranperda ini mengacu pada tata tertib DPRD. Pembicaraan tingkat I merupakan langkah awal untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda yang telah diusulkan, baik oleh DPRD maupun pihak eksekutif,” ujar Tonny Tumbelaka.
Tonny juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Bolmong yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Apresiasi Bupati Bolmong
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dalam proses pembahasan Ranperda. Ia berharap, semua usulan Ranperda dari pihak eksekutif dapat dikaji secara komprehensif demi kemajuan daerah.
“Terima kasih atas dukungan DPRD Bolmong dalam rapat paripurna ini. Saya berharap, usulan Ranperda dari eksekutif bisa mendapat perhatian dan pertimbangan bersama,” kata Bupati Yusra.

Daftar Ranperda yang Dibahas
Pada rapat kali ini, DPRD Bolmong membahas lima Ranperda, terdiri dari dua usulan inisiatif DPRD dan tiga usulan eksekutif, yaitu:
Usulan Inisiatif DPRD:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.
Usulan Eksekutif:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
3. Ranperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Santombolang menjadi Kecamatan Maelang.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap masing-masing usulan Ranperda sebagai tahap awal pembahasan lebih lanjut.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
