BUMANTARA.NET – Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya hak jawab dalam dunia jurnalistik melalui surat resmi bernomor 1573/DP/K/XII/2024, yang diterbitkan pada 17 Desember 2024.
Surat ini ditujukan kepada pimpinan redaksi atau penanggung jawab situs MediaHumasPolri.com, sebagai respons atas pengaduan yang diajukan oleh Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iptu Dedy Matahari.
Konteks Pengaduan
Pengaduan ini dipicu oleh pemberitaan MediaHumasPolri.com pada 3 Desember 2024, dengan judul: “Diduga Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Lakukan Pelanggaran Prosedur”.
Dalam pengaduannya, Iptu Dedy Matahari menyebut bahwa berita tersebut bersifat menghakimi, provokatif, dan menggiring opini negatif terkait penanganan kasus persetubuhan anak oleh Polres Bolsel, dengan tersangka Irwanto Mane alias Ato.
Menurut Iptu Dedy, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, bahkan kasus tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Desember 2024 dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Namun, hingga kini, hak jawab yang telah ia kirimkan kepada pihak redaksi MediaHumasPolri.com belum mendapatkan tanggapan.
Rekomendasi Dewan Pers
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., Dewan Pers memberikan tiga poin rekomendasi penting:
1. MediaHumasPolri.com wajib menanggapi hak jawab dari pengadu secara proporsional, paling lambat 2×24 jam setelah hak jawab diterima.
2. Media wajib menautkan hak jawab tersebut pada berita yang diadukan, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya angka 4 huruf b, yang menyatakan bahwa “ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.”
3. Media harus segera mengganti nama medianya selambat-lambatnya 2×24 jam setelah menerima surat resmi Dewan Pers.
Upaya Menjaga Etika Jurnalistik
Surat ini menegaskan pentingnya tanggung jawab media dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berimbang.
Hak jawab bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Dewan Pers berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers untuk mematuhi kode etik jurnalistik, sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MediaHumasPolri.com terkait surat rekomendasi Dewan Pers.
Pentingnya Pemberitaan Berimbang
Sebagai pilar demokrasi, media memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan yang berimbang bukan hanya soal etika, tetapi juga mencerminkan integritas jurnalistik.
Dewan Pers mengingatkan, pelanggaran terhadap hak jawab dapat mencederai kepercayaan publik dan berdampak pada kredibilitas media.
Ke depan, diharapkan setiap media dapat menjalankan tugasnya dengan lebih hati-hati, mengutamakan profesionalisme, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dalam pemberitaan.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
