Polres Bolsel Ungkap Dua Kasus Pencabulan Dihari Bhayangkara ke-78 Tahun

BUMANTARA.NET, BOLSEL – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengungkap dua kasus pencabulan saat memperingati hari Bhayangkara ke-78 Tahun.

Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Indra Wahyu Madjid S.I.K, M.H, saat melakukan konferensi pers, bertempat di halaman kantor Mapolres Bolsel, pada Senin (1/7/2024).

Tampak juga hadir bersama Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru S.Pt, M.Si, Kasat Reskrim, Iptu Deddi Matahari dan Wabup Deddy Abdul Hamid dan perwakilan dari Kajari Kotamobagu.

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Bolsel, Indra Wahyu Madjid mengatakan, kasus cabul tersebut terjadi di dua tempat.

“Pertama terjadi di SDN 2 Kombot, Kecamatan Pinolosian, pelaku berinisian Jun alias Jan alias Jainudin (39).”

“Setelah melakukan gelar Perkara, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli 19 korban dibawah umur dan masih duduk di bangku SD kelas IV dan V,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pelaku terdapat merupakan salah satu honorer administrasi di Sekolah setempat.

“Mirisnya lagi aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dengan dua lokasi TKP berbeda, yakni diruang perpustakaan dan ruang kelas V.”

“Modus operandi sang predator anak yang diduga mengidap Pedofil adalah dengan mengiming-imingi para korban dengan uang berjumlah 5000 rupiah,” ujar Kapolres.

Tak cukup sampai disitu, Kapolres juga menyampaikan, jika perbuata pelaku ini telah berlangsung sejak tahun 2021 sampai bulan Mei tahun 2024.

Korban pertama berinisial Melati (10) seorang siswi kelas IV SDN 2 Kombot. Tersangka melakukan aksinya dengam cara meraba-raba hingga memasukan jari tenggah tangan kanannya ke-kemaluan korban.

Kemudian untuk kasus tindak pidana asusila berkutnya terjadi di Desa Dumangin A, Kecamatan Pinolosian Timur, korban merupakan seorang anak di bawah umur, berusia 6 tahun.

Jelita nama samarannya menjadi korban nafsu syahwat bejat ayah kandungnya, yakni DJ alias Jun, alias Junaidi (36).

Dalam kronologi kejadiannya, Kapolres mengatakan kejadian cabul tersebut bersangsung sejak bulan April 2023 hingga Desember 2023. Dijelasnya, kejadian pertama terjadi pada bulan April 2023.

“Saat itu korban dan tersangka tidur bersama di rumah TKP. Tersangka menyuruh korban memengang kemaluannya, selanjutnya meminta korban untuk memainkan kelaminnya. Kejadian itu berlangsung kurang lebih satu menit kemudian tersangka meninggalkan korban dan menuju ke kamar mandi selanjutnya melalukan (Maaf) onani hingga spermanya keluar,” terang Kapolres.

Kemudian dihari yang berbeda namum masih di TKP yang sama, Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya dengan cara menggosokan kelaminnya di permukaan kelamin korban, selang satu menit tersanga meninggalkan korban ke kamar mandi dan kembali melakuka onani hingga birahinya terlampiaskan.

“Perbuatan tersanga kepada korban dilakukan sebanyak tiga kali. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali dan setiap kali melakulan perbuatan cabul kepada korban akibat hasrat birahinya muncul tapi tidak punya pasangan karena istrinya sudah meninggal,” ujar Perwira berpangkat satu bunga ini.

Kapolres menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka pun dituntut dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kini kedua tersangka kasus tindak pidana asusila tersebut telah diamankan di Mapolres Kabupaten Bolsel dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya.***

Komentar Facebook
Bagikan

Baca Juga

Ayo Torang Penuhi Stadion! Saatnya Bolsel FC Ukir Sejarah di Final Liga 4

BUMANTARA.NET – Pertarungan puncak Liga 4 Zona Sulawesi Utara kian mendekat. Laga final yang mempertemukan …