BIMANTARA.NET, BOLSEL – Dalam usaha melawan korupsi, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tampil sebagai pelopor dengan menerapkan gebrakan inovatif, berupa penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Barang Milik Negara (Sertipikat EL-BMN) melalui pemberian hak pakai instansi pemerintah daerah.
Fokus intens pada manajemen aset daerah bukan sekadar langkah, tapi upaya monumental, didorong oleh tuntutan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menuju tahun 2024, dimana segala aset pemerintah daerah, termasuk BUMN dan BUMD, wajib bersertifikat, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengambil langkah proaktif.
Melalui surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 900/2380/SETDA/X/2023, mereka mendesak Kantor Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk merangsang percepatan proses pensertipikatan tanah milik pemerintah daerah.
Pionir inovasi ini, Kepala BPN Bolsel, Candra Husain, menghadirkan solusi terobosan dengan penerbitan sertifikat tanah elektronik melalui pemberian hak pakai.

Dalam ungkapannya, Candra memastikan bahwa program ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan respons positif terhadap tuntutan KPK terkait legalisasi aset barang milik daerah dan pelaporan MCP Korsupgah KPK.
Lebih lanjut, Candra menyampaikan, Selama 14 tahun perjalanan pemerintahan kabupaten, tercatat baru 208 sertifikat yang terbit.
Namun saat ini ada ketambahan total sertifikat mencapai 404 pada November 2023, mengamankan pencapaian 84% dari target yang ambisius.
“Jadi sisa 16% akan menjadi fokus pada tahun 2024, sejalan dengan target KPK untuk menyertifikatkan keseluruhan aset barang milik negara berupa tanah,” ungkap Candra saat diwawancarai diruang kerjanya pada Rabu, 22 November 2023,
Transformasi aset daerah menjadi lebih dari sekadar kewajiban itu adalah langkah mantap menuju keberlanjutan dan keadilan.***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
